Kilang Terbesar di Balikpapan dalam Cengkeraman Kapitalisme

Kilang Terbesar di Balikpapan dalam Cengkeraman Kapitalisme

Catatan.co – Kilang Terbesar di Balikpapan dalam Cengkeraman Kapitalisme. Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (12-1-2026). Kini, RDMP yang merupakan kilang terbesar di Indonesia kini siap beroperasi untuk menghasilkan berbagi jenis produk energi.

Untuk diketahui, proyek dengan total investasi senilai US$74 miliar atau setara Rp123 triliun itu bertujuan untuk memodernisasi kilang yang sudah ada sehingga dapat meningkatkan kapasitas pengolahan minyak. Kilang ini dapat menghasilkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan, serta memproduksi produk untuk kebutuhan industri petrokimia.

Proyek RDMP ditargetkan dapat menambah kapasitas produksi LPG hingga 336 ribu ton per tahun, sehingga menempatkan Kilang Balikpapan sebagai motor utama dalam mendorong agenda transisi menuju energi yang lebih bersih di Indonesia. Adapun terlaksananya proyek RDMP tidak lepas dari dukungan pemerintah melalui penetapannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam mendukung swasembada energi nasional, memperkuat hilirisasi.

https://kaltimprov.go.id/detailberita/presiden-prabowo-resmikan-rdmp-balikpapan-kilang-minyak-terbesar-indonesia

Pertanyaannya, akankah kilang ini benar-benar memutus rantai kelangkaan energi di tengah rakyat, ataukah justru hanya akan dinikmati oleh korporasi semata?

Kilang Minyak dan Akar Permasalahannya

Pemerintah mengklaim proyek ini akan mengurangi ketergantungan impor BBM sekaligus menopang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, jika ditelaah lebih dalam, proyek raksasa ini justru memperlihatkan wajah asli pembangunan dalam sistem kapitalisme sekuler. Terlihat megah secara fisik, dengan narasi indah demi negeri, tetapi rapuh secara substansi keberpihakan pada rakyat.

Dalam sistem kapitalisme, pembangunan tidak pernah benar-benar diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Ia selalu tunduk pada kepentingan pemodal, investasi, dan keuntungan. RDMP pun tidak lepas dari karakter ini. Pembiayaannya melibatkan pinjaman asing dan ketergantungan pada utang luar negeri.

Sementara kondisi keuangan Indonesia saat ini sedang tidak stabil akibat defisit anggaran dan beban utang yang kian menggunung.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Dipersulit  Islam Solusi

Ketika proyek strategis dibiayai dengan utang, konsekuensinya adalah hilangnya kedaulatan. Negara terikat pada skema pengembalian, tunduk pada kepentingan kreditur, dan pada akhirnya rakyat yang menanggung risikonya. Baik melalui kenaikan harga BBM, pengurangan subsidi, maupun pajak yang terus membebani.

Ironisnya, meski disebut sebagai upaya mengurangi impor, RDMP masih bergantung pada bahan baku minyak mentah dari luar negeri. Artinya, Indonesia hanya memindahkan posisi dari pengimpor BBM menjadi pengolah minyak impor, dan ketahanan energi sejati pun tak akan pernah terwujud, karena kendali tetap berada di tangan asing dan pasar global.

Negara dalam sistem ini tidak bertindak sebagai pengendali penuh, melainkan sekadar regulator dan operator. Kebijakan energi disusun mengikuti mekanisme pasar, bukan kebutuhan rakyat. Akibatnya, fluktuasi harga global langsung berdampak pada rakyat. Ironisnya, negara pun berdalih tidak bisa berbuat banyak.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban sebagai ri’ayah syu’unil ummah yakni pengurus dan pelayan urusan rakyat. Negara wajib mengelola, mendistribusikan, serta menjadi penjamin pemanfaatan SDAE bagi rakyat secara adil dan merata. Namun, dalam sistem kapitalisme peran ini bergeser. Negara tidak lagi menjadi pelayan, melainkan sebagai makelar atau pedagang antara rakyat dan korporasi. Energi diperlakukan sebagai komoditas, dan rakyat direduksi menjadi konsumen.

Tak heran, jika kemudian di tengah megahnya kilang minyak:

antrean BBM masih terjadi, kelangkaan LPG berulang, bahkan masih ada wilayah yang belum menikmati aliran listrik.

Masalah ini bukan lagi semata kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistemis.

Penetapan RDMP sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pendukung IKN menegaskan bahwa proyek ini lebih melayani agenda para kapitalis bukan kebutuhan rakyat. Sumber Daya Alam Energi (SDAE) dikelola dengan target keuntungan yang dibuka bagi swasta dan asing.

Padahal Allah Swt. telah mengingatkan:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Islam Menawarkan Solusi Hakiki

Pengelolaan SDAE di luar syariat Islam adalah bentuk fasad (kerusakan) yang pasti melahirkan kemudaratan bagi umat. Oleh karenanya, kekayaan alam tersebut memiliki mekanisme yang telah diatur sesuai syarak.

a. SDAE adalah milik umum.

Islam menetapkan energi sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai individu, korporasi, apalagi asing. Rasulullah saw. bersabda:

Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa “api” mencakup seluruh sumber energi, termasuk minyak dan gas. Konsekuensinya, negara wajib mengelolanya langsung dan haram menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

b. Negara mengelola dari hulu hingga hilir.

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara mengelola SDAE secara menyeluruh. Mulai dari eksplorasi bahan mentah, pembangunan industri pengolahan, hingga distribusi yang merata. Tujuannya bukan mengejar laba, tetapi memastikan seluruh rakyat terpenuhi kebutuhannya dengan mudah dan murah.

Allah Swt., berfirman:

Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.

(QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menjadi landasan bahwa pengelolaan kekayaan publik tidak boleh menghasilkan ketimpangan, apalagi penderitaan rakyat.

c. Distribusi sebagai amanah

Islam memandang distribusi kebutuhan dasar sebagai amanah negara. Rasulullah saw., bersabda:

Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Negara akan dimintai pertanggungjawaban jika membiarkan rakyat kesulitan mengakses energi. Di sisi lain, sumber daya melimpah.

Khalifah Umar bin Khaththab r.a., memaknai kepemimpinan sebagai amanah untuk me- riayah rakyat, bukan alat mengakumulasi kekuasaan atau kekayaan. Negara hadir secara aktif menjamin kebutuhan dasar umat melalui baitulmal yang dikelola sesuai syariat, tanpa utang ribawi dan tanpa komersialisasi hajat hidup rakyat.

Dalam hadis Rasulullah saw. ditegaskan:

Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam pengelolaan sumber daya, Umar menolak privatisasi aset strategis. Tanah-tanah subur hasil futuhat tidak diserahkan kepada individu, tetapi dikelola negara agar manfaatnya dirasakan seluruh umat. Kebijakan ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya vital termasuk energi haram dimonopoli atau diperdagangkan demi keuntungan segelintir pihak.

Umar juga menerapkan pengawasan ketat terhadap pejabat negara. Ia menolak gaya hidup mewah aparat karena bertentangan dengan keadilan. Baginya, kesejahteraan rakyat adalah tolok ukur keberhasilan negara, bukan pertumbuhan kekayaan elite.

Keteladanan Khalifah Umar menegaskan bahwa Khilafah bukan utopia sejarah. Ia adalah sistem riayah yang berdaulat, adil, dan menenteramkan, karena berdiri di atas syariat Allah Swt., sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.

(QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Khatimah

Selama pengelolaan energi masih terbelenggu oleh sistem kapitalisme sekuler, sebesar apa pun proyek yang dibangun termasuk RDMP tidak akan mampu memenuhi harapan masyarakat. Ketahanan energi hanya akan terwujud ketika negara kembali menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan pedagang yang memperjualbelikan kebutuhan dasar.

Islam melalui sistem pemerintahannya selalu menawarkan solusi komprehensif dengan menetapkan SDAE sebagai milik umat dan mewajibkan negara mengelola sepenuhnya demi kemaslahatan umat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesejahteraan hakiki di seluruh aspek kehidupan, umat harus memperjuangkan tegaknya kehidupan islami sebagaimana yang pernah terwujud pada masa kejayaan Islam dahulu.

Wallahua’lam bishawab. []

Penulis. Mimy Muthmainnah

(Pegiat Literasi)