CATATAN.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan langkah awal menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini fokus melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan Pilkades mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan bebas dari multitafsir.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pengalaman pelaksanaan Pilkades serentak perdana tahun 2019 menjadi bahan evaluasi penting. Saat itu, beberapa aturan dibuat dalam waktu singkat sehingga masih menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Mulai sekarang kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan. Harapannya, aturan Pilkades 2027 lebih matang dan tidak menimbulkan kerancuan,” ujar Arianto.
Ia menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades rampung pada tahun 2026. Arianto berharap tidak ada lagi perubahan regulasi dari pemerintah pusat, kecuali yang bersifat penyesuaian atau memperjelas aturan yang belum tegas.
Penyusunan regulasi ini juga akan disinkronkan dengan hasil revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar yang berlaku. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi persoalan hukum maupun administratif selama proses Pilkades berlangsung.
Terkait jumlah desa yang akan berpartisipasi, Arianto memperkirakan ada sekitar 107 desa dari total 193 desa di Kukar yang akan mengikuti Pilkades serentak 2027.
“Kurang lebih sekitar 107 desa. Pada Pilkades sebelumnya ada 86 desa yang ikut,” jelasnya.
Berbeda dengan pemilu yang dikelola KPU, Pilkades bersifat otonom, di mana panitia penyelenggara dibentuk langsung oleh pemerintah desa sesuai ketentuan dalam UU Desa, Perda, dan Perbup.
Dengan persiapan regulasi yang dilakukan sejak dini, DPMD Kukar optimistis Pilkades 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis.
“Kami berharap semua pihak ikut mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” pungkas Arianto. (adv)




