Darurat Pelecehan Anak, Saatnya Kembali pada Islam

Darurat Pelecehan Anak, Saatnya Kembali pada Islam

Catatan.co – Darurat Pelecehan Anak, Saatnya Kembali pada Islam. Heboh penangkapan seorang terduga pelaku kasus pelecehan anak berkebutuhan khusus di salah satu sekolah di Berau, Kalimantan Timur. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta mendalami motif pelaku. Kanit PPA Satreskrim Polres Berau menjelaskan, penanganan kasus ini butuh pendekatan khusus dan kehati-hatian, sebab lima korbannya merupakan anak disabilitas yang perlu pendampingan khusus termasuk penerjemah agar komunikasi bisa berjalan baik. Pihak kepolisian juga akan melibatkan tenaga profesional untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

(https://share.google/h0ngSGiWNXjVniTh2)

Angka kekerasan seksual terhadap anak di Berau sangat mengkhawatirkan. Dijelaskan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) sejak Januari hingga 20 April 2026, Satreskrim Polres Berau telah menangani sedikitnya delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jumlah itu belum termasuk kasus yang ditangani jajaran Polsek wilayah Berau.

Dalam beberapa kasus, pelaku merupakan orang dikenal. Seperti ayah tiri, paman, hingga guru spiritual. Untuk itu, orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, membatasi pergaulan berisiko, dan menanamkan pemahaman untuk berani berbicara. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berdiam diri jika tampak perilaku yang mencurigakan.

(https://beraupost.jawapos.com/polhukrim/2604260004/berau-darurat-kekerasan-anak-polres-berau-tangani-8-kasus-pelecehan-dalam-4-bulan-terakhir)

Tak hanya di skala daerah, kasus pelecehan seksual terus bermunculan, bahkan melibatkan tokoh agama yang dihormati dan disegani di masyarakat. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan juri acara hafidz Qur’an sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Kasus ini memakan korban sesama jenis, yaitu anak laki-laki. Lebih dari satu korban dan menimbulkan trauma mendalam. (detikNews, 24/04/2026)

Kasus serupa juga terjadi di Pati, Jawa Tengah. Seorang pengasuh pondok pesantren diduga melakukan pencabulan. Kasus itu terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak kepolisian. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar.

(https://www.beritasatu.com/jateng/2992163/polisi-ungkap-modus-kiai-cabuli-santri-di-ponpes-pati)

Kejadian di Kukar, Kaltim, tak jauh berbeda. Seorang guru ngaji melakukan pelecehan seksual pada 11 santri. Kejadian ini berlangsung sejak akhir tahun 2025, tapi laporan resmi baru diperoleh April 2026. Kasus masih dalam penyelidikan dengan mencari saksi tambahan dan menyusun keterangan korban.

(https://berauterkini.co.id/oknum-guru-ngaji-lecehkan-belasan-murid-di-kukar-kaltim-polisi-buru-terduga-pelaku/)

Buah Sistem Kapitalisme Sekularisme

Maraknya kasus pelecehan seksual oleh tokoh agama sangat menyakiti hati umat. Tokoh yang seharusnya menjadi teladan dan tumpuan mendidik serta membina generasi, justru menjadi penjahat yang merusak masa depan anak. Status sosial tinggi, pendidikan, dan kecukupan materi, ternyata tak menjamin individu memiliki benteng ketakwaan dari maksiat.

Citra sebagai individu saleh hanyalah “casing” untuk menutupi aksi maksiat yang bahkan berlangsung cukup lama. Dalam beberapa kasus, pelaku yang melakukan pelecehan justru tak ditindak, hanya diberi teguran atau dimutasi ke lembaga lain. Solusi ini jelas tak menyelesaikan masalah, justru malah menimbulkan korban-korban baru.

Kasus-kasus semacam ini akan terus berulang. Masalahnya bukan hanya pada individu, tapi sistem yang tak mampu mencegah munculnya perilaku kotor semacam ini. Sekolah dan guru yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman untuk berlindung, justru berubah menjadi neraka.

Tak jarang stigma negatif justru melekat pada korban. Padahal, korban pelecehan seksual butuh dukungan dari keluarga dan masyarakat agar mampu bersuara. Sebaliknya, ketakutan dan keterasingan membuat banyak korban memilih diam. Apalagi, jika pelaku pelecehan adalah tokoh spiritual yang disegani di masyarakat. Rasa hancur, sedih, marah, merasa kotor, bercampur aduk, menghancurkan mental dan psikis korban secara perlahan.

Bak fenomena gunung es, kasus pelecehan seksual terpendam bisa jadi lebih dari yang kita bayangkan. Dewasa ini banyak kasus yang harus sering di-up di media sosial, barulah kemudian diproses. Harus viral dulu, baru ada penanganan. Sementara kasus-kasus tak tersorot, berhenti di tengah jalan, atau hanya dihukum ringan. Tak menimbulkan efek jera.

Kompleksnya permasalahan pelecehan sosial melibatkan banyak faktor. Ketakwaan individu lemah, keluarga dan masyarakat apatis, hingga ringannya sanksi bagi pelaku pelecehan. Sistem kapitalisme sekularisme sukses merusak tatanan sosial dari segala sisi.

Sekularisme, melahirkan individu yang memisahkan agama dan kehidupan sosial. Ketaatan pada Allah dibatasi hanya pada skala ibadah ritual seperti shalat, zakat, puasa, dan haji, serta terbatas di lingkup tempat ibadah. Di luar itu, tak ada keterikatan pada hukum syariat. Kesalehan hanya tampak di ruang-ruang publik, tapi kemaksiatan tetap berjalan di ruang-ruang private yang jauh dari keramaian.

Kapitalisme, membentuk pola pikir materialisme. Memandang kepemilikan materi dan status sosial sebagai standar kebahagiaan dan kesuksesan. Akhirnya, muncul individu-individu yang “menjual agama”. Berpenampilan islami, tapi sebenarnya hanya mencari materi. Memanfaatkan agama demi memenuhi urusan syahwat dan uang. Nauzubillahi min dzalik.

Baca Juga: Child Grooming Butuh Solusi

Pendidikan yang lahir dari sistem sekularisme melahirkan guru dan lembaga yang melenceng dari visi misi. Ini terjadi di lembaga pendidikan umum maupun lembaga pendidikan Islam. Visi misi yang tampak islami, hanya menjadi jargon dan formalitas belaka. Islam diajarkan sebatas materi, nilai, dan angka di atas kertas. Akibatnya, lahir output-output yang cerdas secara materi, tapi pribadinya bermasalah. Tak mencerminkan pribadi seorang Muslim.

Media digital juga memegang peranan yang cukup berpengaruh. Berbagai situs porno bebas diakses tanpa filter, oleh siapa pun dan di mana pun. Di media sosial, konten-konten berbau pornografi, pornoaksi, pornoliterasi sering viral, membuat masyarakat seolah terbiasa dengan informasi yang dulu dianggap “tabu”. Relasi antarmanusia tak lagi memiliki sekat. Kemudahan-kemudahan ini memberi peluang aksi pelecehan seksual terus tumbuh subur, bahkan menjangkiti kalangan akademisi dan spiritual.

Mekanisme Islam Menangani Pelecehan Seksual

Islam sebagai sebuah sistem memiliki mekanisme khas dan komprehensif dalam menyelesaikan masalah pelecehan seksual. Perlu dipahami, Allah menciptakan manusia dengan _gharizah nau’,_ yaitu naluri menjalin kasih sayang, melanjutkan keturunan, dan memenuhi hasrat seksual. Termasuk para tokoh spiritual, bukan berarti tak memiliki nafsu sama sekali. Mereka manusia biasa yang sama dengan lainnya. Untuk itu Islam hadir dengan seperangkat aturan lengkap yang mengatur hidup manusia, tanpa memandang status, kedudukan, apalagi harta.

Ada tiga sistem yang saling terkait guna mengantisipasi pelecehan seksual, yaitu sistem pergaulan, pendidikan, dan sistem sanksi.

Pertama, sistem pergaulan. Allah memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan (gadhul bashar). Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 30,

 

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا

فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

 

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.

Perintah ini berlaku umum, bahkan kepada lawan jenis yang menutup aurat sekalipun. Banyak zina yang bermula dari mata. Untuk itu, Islam sangat menjaga dengan menutup satu pintu zina.

Islam juga memerintahkan seorang wanita yang telah balig untuk menutup aurat dengan sempurna, melarang perjalanan sehari semalam tanpa mahram, melarang khalwat (berdua-duaan), melarang ikhtilath (campur baur), serta memisahkan kehidupan perempuan dan laki-laki kecuali pada urusan-urusan umum yang diperbolehkan. Dengan demikian, Islam sangat ketat mencegah dan meminimalisasi terjadinya tindak pelecehan seksual.

Kedua, sistem pendidikan. Sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam menekankan pada praktik, yaitu amal perbuatan yang nyata, bukan semata nilai di atas kertas dan penguasaan teori berjilid-jilid tapi minim implementasi. Ketaatan pada Allah harus dibangun dari kesadaran dan landasan keimanan, bukan karena takut sanksi sosial atau takut terlihat khalayak. Dengan demikian, kesalehan lahir dari akidah yang kokoh, bukan kepalsuan. Setiap individu akan berusaha taat pada syariat, baik saat di muka umum maupun dalam kesendirian.

Pendidikan di sini tidak terbatas lingkup sekolah. Keluarga sebagai institusi pertama juga wajib menanamkan pondasi akidah yang kokoh serta keberanian untuk melawan tindak kezaliman dan pelecehan. Karakter kuat ini harus dibentuk sejak dini, agar anak tumbuh berbekal keimanan dan kepribadian Islam yang tangguh.

Anak harus ditanamkan keyakinan, bahwa manusia bukanlah standar benar-salah. Tak menjamin seorang guru atau orang terpandang sekalipun luput dari dosa. Dosa atau maksiat yang dilakukannya, tidaklah dibenarkan dengan alasan apa pun. Hal ini untuk menghindari child grooming yang sering kali menimpa anak-anak korban pelecehan. Mereka dicuci otak agar menerima dengan pasrah dilecehkan demi kepatuhan pada sang guru.

Ketiga, sistem sanksi yang tegas dan memberi efek jera. Pelaku pelecehan seksual harus mendapat hukuman tegas yang setimpal sesuai standar syariat. Dapat berupa hukuman penjara ataupun hukuman mati. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyibat fiil Islam halaman 236, mengklasifikasikan pelaku pelecehan atau kekerasan seksual dikenai sanksi takzir yang kadarnya ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatannya dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, tempat, dan fakta kejahatannya.

Sanksi juga berlaku bagi pembuat dan penyebar konten-konten maksiat di media sosial. Negara harus memblokir total peredaran konten maksiat yang memicu syahwat. Pembuat, penyebar, maupun penikmatnya harus mendapat sanksi sesuai tingkat perbuatannya. Apalagi, sebelumnya tentu sudah ada upaya edukasi massif hukum-hukum syariat. Berbekal teknologi dan keterlibatan para ahli, blokir total bukanlah hal mustahil.

Demikian, penanganan pelecehan seksual dilakukan secara komprehensif di tingkat individu, masyarakat, dan negara. Mulai pencegahan, edukasi, hingga sanksi yang tegas, guna mencegah kasus serupa tak terulang. Islam hadir dengan seperangkat aturan yang mampu menjadi solusi bagi semua permasalahan kehidupan, termasuk pelecehan seksual yang terus berulang.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Noura Dhiyaul Haq

(Aktivis Muslimah)