Catatan.co – OPINI. Krisis Guru: Kebutuhan Tinggi, Rekrutmen Dibatasi. Dampak moratorium tenaga pendidik dan tingginya angka pensiun, sejumlah daerah mengalami krisis tenaga pengajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan akan melakukan berbagai penataan tenaga pendidik non ASN sebagai bagian implementasi kebijakan nasional di sektor pendidikan.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Disdikbud Kaltim, sekolah-sekolah di bawah kewenangan Dinas Provinsi Kaltim tidak lagi menggunakan status guru honorer. Kebutuhan tenaga pengajar non-ASN kini dipenuhi melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. (Ibukotakini, 05/06/2026)
https://www.google.com/amp/s/ibukotakini.com/amp/tambal-kekurangan-guru-disdikbud-kaltim-terapkan-skema-tenaga-pengganti
Untuk wilayah Samarinda, skema Petugas Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) menuai perhatian khusus DPRD Kota Samarinda. Langkah tersebu dinilai harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Ketua DPRD Samarinda menuturkan, selama anggaran tersedia, pemerintah tak akan menemui kendala dalam realisasi kebijakan tersebut. Tapi kondisi fiskal daerah juga harus tetap diperhitungkan mengingat banyak daerah yang tengah melakukan penyesuaian anggaran. Hal itulah yang menjadi tantangan daerah setelah adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran dari pusat. (Kaltimkita, 06/06/2026)
https://kaltimkita.com/detailpost/wacana-pjlp-untuk-atasi-kekurangan-guru-bergantung-ketersediaan-anggaran
Upaya pemerintah daerah mempertahankan tenaga pengajar dengan skema baru menunjukkan tingginya kebutuhan tenaga pengajar. Di banyak sekolah, kebutuhan tenaga pengajar tak bisa diabaikan. Akibatnya, banyak sekolah tidak memiliki banyak pilihan selain mempertahankan tenaga honorer.
Keberadaan guru sama sekali tak bisa dianggap remeh. Pendidikan bagi generasi tak akan berjalan tanpa kehadiran guru yang mendedikasikan diri secara penuh dalam belajar mengajar. Sejatinya masa depan generasi sedang dipertaruhkan.
Apapun statusnya, guru memiliki peran yang sama, mendidik dan mencerdaskan generasi. Kesejahteraan guru mutlak harus diprioritaskan sebagai wujud kepedulian akan pentingnya pendidikan bagi generasi. Sayangnya, masih banyak guru yang jauh dari standar sejahtera.
Profesi sebagai guru masih kerap dipandang sebelah mata. Istilah “pahlawan tanpa tanda jasa” menimbulkan persepsi salah di mata masyarakat. Sebagian berpandangan menjadi guru harus ikhlas tanpa upah sepadan. Guru dituntut berdedikasi tinggi tanpa apresiasi.
Guru dalam Pandangan Kapitalisme
Sistem kapitalisme memandang guru sebagai tenaga kerja komersil yang dapat ditekan pembiayaannya. Demi efisiensi, pendidikan dan guru tak berada di skala prioritas utama. Layaknya tenaga kerja lain, eksploitasi guru dianggap biasa, demi sejalan dengan prinsip ekonomi meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal serendah-rendahnya.
Kebijakan baru yang diharapkan menjadi solusi bagi kesejahteraan guru, justru menambah justru menambah persoalan baru, yaitu dihapusnya honorer dan munculnya status guru P3K. Akibatnya, daerah atau sekolah mencari solusi sendiri terhadap kekurangan guru sebab secara riil di sekolah, tenaga pengajar masih sangat dibutuhkan demi keberlangsungan proses belajar mengajar.
Baca Juga: Ironi Provinsi Kaya
Minimnya kesejahteraan guru menjadi ironi mengingat SDAE yang sangat melimpah di negeri ini. Sayangnya, akibat penerapan ekonomi kapitalisme, penguasaan SDAE banyak diserahkan pada swasta maupun asing. Negara yang seharusnya menjadi pengelola dan mengembalikan keuntungan pada rakyat, justru hanya menjadi regulator. Padahal SDAE dapat menjadi potensi pemasukan besar yang keuntungannya dapat dinikmati oleh rakyat, termasuk untuk mensejahterakan para guru.
Sektor Pendidikan dalam Islam
Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya memang tak bisa dirasakan secara instan. Carut marutnya pendidikan dan munculnya berbagai problem pendidikan adalah buah sistem kapitalisme yang mengesampingkan sektor pendidikan. Mulai gaji rendah, kriminalisasi guru, minimnya adab terhadap guru, bahkan pelecehan oleh guru yang kerap mengguncang dunia pendidikan. Semua masalah ini lahir dari sistem pendidikan kapitalisme yang menghasilkan manusia-manusia niradab dan berpandangan materialistis.
Pendidikan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, negara berkewajiban menetapkan berbagai regulasi, termasuk terkait penggajian guru sesuai hukum syara. Dalam kitab Nizham al Iqtishadi fi Al Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam), Syekh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan besaran gaji ditentukan oleh besaran jasa yang diberikan. Jadi upah/gaji bisa berbeda-beda sesuai nilai jasa, bukan status (ASN atau Non-ASN). Untuk itu, nilai jasa akan diukur secara objektif oleh seorang ahli yang telah ditunjuk negara.
Posisi guru dalam Islam sangat dimuliakan. Allah berfirman dalam surah Al Mujadilah ayat 11:
يَرْفَعِ اللَّهُ ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَـٰتٍ
Artinya: “Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Ilmu adalah kemuliaan, maka sudah sewajarnya seorang penyampai ilmu dihormati dan dimuliakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Sepanjang sejarah kegemilangan Islam, salah satu bentuk memuliakan guru adalah dengan memberikan gaji yang cukup besar.
Pada masa Umar bin Khattab, beliau memberi gaji 15 dinar per bulan (1 Dinar= 4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas Juni 2026 sekitar 2,7 juta per gram, berarti nominal gaji tersebut kurang lebih 172 juta rupiah per bulan.
Adapun di masa Shalahuddin Al Ayyubi, gaji guru bahkan berkisar 11-40 Dinar di Madrasah Suyufiyah dan Shalahiyah yang beliau dirikan. Jika dikonversi ke harga saat ini, berada di kisaran 126 juta hingga 459 juta rupiah. Tak kalah fantastisnya di masa Abbasiyah, pengajar, fuqaha, dan ulama di Universitas Baghdad menerima 300.000 Dinar per tahun atau sekitar 3,4 triliun per tahun (286 miliar per bulan).
Besarnya anggaran pendidikan demi menjamin kesejahteraan para pengajar menunjukkan tingginya kepedulian terhadap kualitas pendidikan. Para pengajar akan fokus mengajar, tanpa harus mencari penghasilan tambahan. Perhatian negara juga ditunjukkan dengan memberi kemudahan akses sarana dan prasarana pendidikan. Jadi selain pengajar sejahtera, para penuntut ilmu juga merasakan kenyamanan dan bersemangat dalam menuntut ilmu.
DalamIslam, pos-pos pendapatan negara memang cukup banyak dan berasal dari sumber halal. Salah satunya pengelolaan SDAE secara optimal. Jika dikelola secara profesional dan amanah, dana yang diperoleh dapat bermanfaat maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Belum lagi pos-pos lain seperti ghanimah, usyur, dan kharaj.
Perhatian yang besar pada sektor pendidikan lahir dari pemahaman Islam yang kaffah. Pendidikan dipandang sebagai tombak kebangkitan dan kejayaan ummat. Berbekal semangat ketakwaan, pemerintah akan menaruh perhatian besar pada kualitas pendidikan. Para penuntut ilmu pun akan berlomba-lomba dalam belajar dan berkontribusi bagi Islam, dunia dan akhirat. Iklim ketakwaan dalam setiap lapisan, baik individu, keluarga, masyarakat, hingga negara, memastikan posisi guru dan sektor pendidikan berada di skala prioritas, demi terwujudnya peradaban Islam nan gemilang.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Penulis: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd
Pendidik




