Ironi Hafalan Al-Qur’an di Tengah Euforia Alkohol

Ironi Hafalan Al-Qur’an di Tengah Euforia Alkohol

Catatan.co – OPINI. Ironi Hafalan Al-Qur’an di Tengah Euforia Alkohol. Realitas kehidupan generasi Muslim hari ini kian memprihatinkan. Minuman keras (miras) yang secara hukum Islam sudah jelas keharamannya, kini dikonsumsi secara terbuka layaknya minuman harian biasa. Ironi ini mencapai puncaknya ketika kesucian ayat al-Qur’an justru dijadikan komoditas hiburan demi mendapatkan miras.

Merujuk laporan detiknews.com (11-8-2026), insiden memilukan ini terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Salah satu booth minuman keras, Newport, menggelar sebuah tantangan bagi para pengunjung. Sayangnya, tantangan tersebut justru menabrak ranah sensitif ketika hafalan surah Ad-Dhuha dijadikan syarat untuk memenangkan hadiah miras.

https://news.detik.com/berita/d-8614190/challenge-hafalan-quran-demi-miras-saat-konser-dilaporkan-ke-polda-metro

Pihak Newport sendiri segera merilis klarifikasi dan permohonan maaf atas kegaduhan tersebut. Mereka berdalih bahwa agenda itu spontanitas dari pengunjung dan di luar rencana manajemen. Namun, nasi telah menjadi bubur. Melalui rekaman video yang beredar di akun TikTok Inilah.com (11-8-2026), publik terlanjur menyaksikan bagaimana seorang perempuan dengan bangga menyelesaikan tantangan tersebut di tengah sorak-sorai penonton lain. Fenomena ini menyisakan pertanyaan besar: mengapa ruang pelecehan terhadap simbol agama bisa tumbuh begitu subur di tengah masyarakat?

Ketika Kebebasan Kehilangan Kompas Moral

Akar masalah ini sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sekuler yang memisahkan agama dari ruang publik. Dalam ekosistem komersial yang serba bebas, hak individu untuk berekspresi sering kali kebablasan tanpa memedulikan batas moralitas. Atas nama kreativitas dan hiburan, hal-hal yang sakral pun kerap kali direduksi menjadi sekadar bahan candaan (dark jokes).

Baca Juga: Ironi MBG

Kebebasan berperilaku ini akhirnya menciptakan normalisasi yang berbahaya. Ketika industri miras dilegalkan dan panggung hiburan diberi ruang tanpa batas, sensitivitas moral masyarakat perlahan terkikis. Masyarakat menjadi acuh tak acuh. Bahkan, mereka yang mencoba membela kehormatan agamanya tidak jarang justru dicap kolot atau radikal.

Ironisnya, penegakan hukum dalam sistem hari ini sering kali baru bergerak setelah sebuah kasus menjadi viral dan memicu gejolak sosial. Fokus utamanya bukan lagi menjaga kesucian nilai, melainkan demi meredam konflik agar tidak mengganggu stabilitas pasar dan roda bisnis. Jika tidak ada protes massal yang mengancam omset atau setoran pajak industri hiburan, aktivitas yang mencampuradukkan agama dengan alkohol ini kemungkinan besar akan dianggap sebagai hak privasi semata.

Pada akhirnya, materi dan keuntungan ekonomi selalu menjadi standar tertinggi. Hukum halal-haram digeser oleh kesepakatan pasar, di mana kepuasan materi mengalahkan aturan yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.

Batas Tegas Menjaga Kesucian Wahyu

Bagi seorang Muslim, Al-Qur’an bukan sekadar lembaran teks untuk dibaca saat ritual ibadah. Ia adalah pedoman hidup yang menuntut penghormatan tertinggi. Merendahkan atau menjadikannya bahan permainan, baik secara langsung maupun tersirat  merupakan pelanggaran berat dalam syariat.

Terkait hal ini, Al-Imam al-Hafidh Qadhi lyadh dalam kitab At-Tibyan (hal. 131) menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merendahkan, mencaci, atau meragukan sebagian dari Al-Qur’an, maka ia telah keluar dari batas keimanan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Ketahuilah, siapa saja yang merendahkan Al-Qur’an, mushaf, atau sesuatu dari Al-Qur’an, mencacinya, menolaknya, mendustakan hukum dan berita yang dinyatakannya, menetapkan apa yang dinafikannya, menafikan apa yang ditetapkannya, padahal dia mengetahuinya, atau dia meragukan bagian dari Al-Qur’an tadi, maka dia dinyatakan kafir berdasarkan ijmak kaum Muslim.” (An-Nawawi, At-Tibyan fi Adab Hamalati Al-Qur’an, hal 131)

Hendaknya Al-Qur’an dimuliakan sebagaimana para sahabat yang melihat Al-Qur’an sebagai surat cinta dari Sang Kekasih, Allah Ta’ala. Sayyidina al-Hasan bin ‘Ali ra. Berkata,

Sesungguhnya generasi sebelum kalian memandang Al-Qur’an sebagai surat dari Tuhan mereka. Mereka menelaahnya di malam hari, dan menyimpannya di siang hari.” (an-Nawawi, at-Tibyan fi Adab Hamalati al-Qur’an, hal 28)

Gencarnya fenomena pelecehan ini bukan sekadar masalah kebebasan individu yang kebablasan. Ini adalah alarm keras bagi umat Islam bahwa benteng keimanan sedang digerus secara perlahan, membuat generasi muda kehilangan rasa hormat pada agamanya sendiri.

Membangun Edukasi dan Penegakan Hukum yang Adil

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni jilid 13 halaman 60, pasal: Barang siapa yang mencaci Allah, maka dia telah kafir, apakah dia bergurau atau sungguh-sungguh. Demikian juga orang yang menghina Allah, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya, atau kitab-kitab-Nya. Allah Swt. Berfirman,

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 66)

Sanksi terhadap penista agama yang Muslim (yang melakukan penistaan secara sadar dan sengaja) mewajibkan ia untuk bertobat. Jika penistaan berhubungan dengan Rasulullah, maka pertobatan hanya menghapus sanksi di dunia (menurut Imam Syafi’I dan Hanafi). Kemudian hukuman mati tetap dilaksanakan oleh negara melalui peradilan.

Bagi pelaku yang berstatus sebagai kafir zimi, maka negara wajib mencabut perlindungan keamanan baginya dan bagi kaumnya jika penistaan dilakukan atas nama kaum. Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang hukuman mati mutlak bagi mereka. Imam Hanafi berpendapat bahwa sanksi bagi zimi penista agama adalah takzir keras, sedangkan hukuman mati dijatuhkan jika mereka melakukan penistaan agama secara provokatif.

Namun, sebelum sanksi dijatuhkan, fungsi utama otoritas adalah menghadirkan edukasi yang menyeluruh. Kita bisa melihat bagaimana cara Rasulullah saw. ketika menghadapi seorang badui yang tidak sengaja mengencingi area masjid karena ketidaktahuannya. Beliau menahan amarah para sahabat, lalu menasihati orang tersebut dengan penuh kelembutan. Artinya, pembinaan pemahaman keagamaan harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan.

Sistem yang sehat seharusnya mampu menciptakan lingkungan yang mendukung masyarakatnya untuk taat, sekaligus meminimalkan ruang bagi lahirnya tindakan pelecehan agama.

Penutup

Satu hal yang harus disadari oleh umat Islam bahwa hilangnya perisai ketaatan di tengah masyarakat membuat nilai-nilai kesucian agama menjadi sangat rentan dilecehkan. Selama standar kebahagiaan dan kebenaran diukur hanya dari materi dan kesenangan semu, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang. Umat Islam perlu kembali memperkuat benteng akidah yang memengaruhi moralitas di ruang publik agar kesucian agama tidak lagi menjadi bahan taruhan di atas meja hiburan. Tentunya hal tersebut membutuhkan peran negara yang menerapkan sistem Islam sebagai penjaganya. Allahu a’lam. []

Penulis: Kurnia Dewi

Aktivis Muslimah