Korupsi di Tengah Bencana, Rakyat Makin Menderita

Korupsi di Tengah Bencana, Rakyat Makin Menderita

Catatan.co – OPINI. Korupsi di Tengah Bencana, Rakyat Makin Menderita. Kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di berbagai pulau, gempa bumi di NTT, banjir, longsor di beberapa daerah, dan masih banyak bencana lain yang membuat kondisi Bumi Pertiwi makin mencekam. Hal ini membuat warga yang terdampak merasa takut, lantaran bencana tersebut sudah banyak menelan korban jiwa hingga menghilangkan tempat tinggal mereka. Namun, kabar mengiris hati justru datang dari para pemangku jabatan yang melakukan korupsi terhadap dana bencana.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pada 13 Oktober 2026. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adik dan tenaga ahli Kepala BNPB. Mereka menyasar dana siap pakai (DSP), yakni dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Di mana dana tersebut hanya boleh dicairkan untuk keperluan tanggap darurat, status siaga, dan masa transisi darurat untuk pemulihan bencana.

(https://www.metrotvnews.com/play/KdZCP652-kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-dana-bencana-adik-kepala-bnpb-terseret)

Berita korupsi ini seperti sudah menjadi makanan sehari-hari yang muncul di media. Betapa serakahnya para koruptor tersebut hingga dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan pasca bencana, tanpa segan dijadikan sebagai lumbung keuntungan. Sejarah mencatat, penanganan bencana di Indonesia tidak pernah lepas dari kasus korupsi. Mulai dari tsunami Aceh dan Nias, likuifaksi di Palu, gempa di Lombok, hingga kasus pandemi

Covid-19 yang pernah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional pun menjadi lahan basah bagi para koruptor.

(https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmd937nnegq8o)

Krisis Integritas

Para pejabat dalam sistem sekuler kapitalisme mengalami krisis integritas. Tidak ada benteng keimanan dalam diri mereka, sehingga tidak ada rasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Sistem sekularisme membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apa pun demi keuntungan pribadi, tanpa melihat apakah ada hak orang lain yang dia makan atau tidak.

Baca Juga: Karhutla Membawa Petaka

Bahkan, sistem kapitalisme membuka celah korupsi, mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Akibat lemahnya pengawasan atau kurangnya kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya sehingga menjadikan korupsi merajalela. Korupsi bukan anomali dalam sistem kapitalisme, melainkan penyakit bawaan.

Sanksi yang diberikan pun tidak tegas dan tidak membuat jera. Jadi, wajar saja ketika kasus korupsi kembali terulang. Bahkan, dana yang dikorupsi makin hari makin fantastis.

Solusi Islam

Dalam Islam, seorang pemimpin negara berfungsi sebagai perisai dan pelindung. Negara wajib hadir berada paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat.

Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menyakini bahwa akan ada pertanggungjawaban kelak di akhirat. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

(QS. An-Nisa’: 58)

Islam membangun keimanan pada diri setiap orang sebagai benteng pertama. Yakni, dengan menumbuhkan rasa takut kepada Allah Swt. sehingga dapat mencegah seseorang melakukan perbuatan maksiat, sekalipun tidak ada yang mengawasi.

Sistem pendidikan Islam juga menjadikan akidah sebagai landasan yang dapat melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Sehingga bisa menutup celah korupsi dari hulunya. Selain itu, ada mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat, yaitu pejabat wajib membuktikan sendiri secara sah bahwa harta miliknya diperoleh dari sumber yang halal dan legal.

Negara dalam sistem Islam juga menerapkan sanksi yang tegas dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali (zawajir) serta sebagai penghapus dosa bagi si pelaku di akhirat (jawabir). Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang melakukan suatu dosa lalu ia dikenai hukuman di dunia, ia tidak akan dihukum lagi di akhirat…” (HR. Muslim)

Bagi pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir, yakni hukuman atau sanksi diserahkan kepada kebijaksanaan hakim dan penguasa yang adil. Karena pelanggaran dan dosa tersebut tidak diatur dalam Al-Qur’an dan hadis terkait kadar, bentuk serta ketentuannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.“(QS. Al-Baqarah: 188)

Wallahu ‘alam bishawab. []

Penulis: Risma Aprilia

Aktivis Muslimah