Purantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan masjid di wilayahnya. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat mengunjungi Masjid Al Magfiroh di Desa Anggana, Kecamatan Anggana.
Sunggono menjelaskan bahwa Pemkab Kukar memiliki fokus untuk membantu masjid-masjid agar memiliki legalitas yang jelas dan dikelola secara profesional. Upaya ini didasari oleh pemahaman bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga berperan sebagai pusat pembinaan umat dan wadah silaturahmi antara masyarakat.
Masjid tak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai wadah pemersatu umat dari berbagai kalangan. Mengingat fungsinya yang vital, pengelolaan masjid secara profesional menjadi sebuah keharusan. Hal ini ditegaskan oleh Pemkab Kukar yang mendorong profesionalisme dalam mengelola masjid.
Bukan hanya soal kebersihan dan kenyamanan, profesionalisme pengelolaan masjid juga mencakup penyediaan air bersih, imam, muazin, penceramah, hingga legalitas masjid. Untuk membantu mewujudkan hal tersebut, Pemkab Kukar turut membantu dalam proses penerbitan Akta Yayasan Rumah Ibadah.
“Untuk membantu pengelolaan masjid yang lebih baik, Pemkab Kukar akan membantu penerbitan Akta Yayasan Rumah Ibadah,” Ucap Sunggono.
Selain itu, Di masjid, umat Islam tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjalin hubungan dan mempererat tali persaudaraan. Masjid menjadi wadah untuk saling membantu, berbagi ilmu, dan membangun komunitas yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
“Mari kita makmurkan masjid, dan ciptakan suasana masjid yang nyaman dan ramah, sehingga menjadi tempat yang dirindukan oleh semua orang,” tandasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)