Catatan.co – OPINI. Hak Pendidikan Terampas, Islam Solusi Tuntas. Pernyataan tegas Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Kick Off Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 yang menekankan pentingnya proses penerimaan murid yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari pungutan liar dan praktik titipan patut diapresiasi. Pun dengan instruksi kepada para kepala sekolah untuk menjalankan amanah secara jujur, ancaman sanksi hukum bagi pelaku pungli, serta ajakan agar seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi menunjukkan adanya upaya serius untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
(https://sergap.co.id/2026/05/19/bupati-bandung-ajak-masyarakat-awasi-proses-spmb-agar-bebas-pungli-dan-titipan/)
Namun, di balik ajakan tersebut tersimpan sebuah realitas yang patut direnungkan bersama. Jika pendidikan benar-benar dipandang sebagai hak dasar setiap warga negara, mengapa praktik titipan, pungli, dan persaingan mendapatkan kursi sekolah masih menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun?
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya teknis administrasi semata, melainkan juga menyangkut tata kelola sistem yang membuka peluang ketidakadilan. Secara perlahan pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak yang wajib dijamin negara, melainkan berubah menjadi kesempatan yang terbatas dan harus diperebutkan. Akibatnya, sebagian orang berusaha mencari jalan pintas melalui kedekatan, pengaruh, atau bahkan transaksi demi memperoleh akses pendidikan yang dianggap lebih baik.
Fenomena dalam Sistem Kapitalisme
Saat ini praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari lemahnya integritas sebagian aparat pendidikan sekaligus lahir dari sistem yang menjadikan akses pendidikan berkualitas terasa semakin sempit dan mahal bagi masyarakat.
Fakta ini terlihat dari temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang menunjukkan pungli masih terjadi di 44,86 persen sekolah dan 57,14 persen perguruan tinggi di Indonesia. Bahkan, sekitar 25 persen warga sekolah mengaku mengetahui adanya peserta didik yang diterima karena memberikan imbalan kepada pihak sekolah. Ombudsman RI pun setiap tahun masih menerima berbagai laporan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik. Mulai dari pungutan uang pembangunan, uang komite, penjualan seragam, hingga berbagai biaya lain yang dikaitkan dengan penerimaan murid baru.
(https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/5b2w5ark-survei-penilaian-integritas-2023-57-kampus-dan-45-sekolah-terlibat-pungli?utm_source=chatgpt.com)
Di sisi lain, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari mahalnya akses menuju sekolah yang dianggap berkualitas. Ketimpangan mutu antarsekolah membuat masyarakat berbondong-bondong memperebutkan kursi di sekolah tertentu yang dianggap lebih unggul. Akibatnya, ketika daya tampung terbatas sementara kebutuhan tinggi, muncul persaingan yang membuka ruang bagi praktik titipan, suap, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Realitas ini menunjukkan bahwa pendidikan telah bergeser dari hak dasar yang semestinya dijamin negara menjadi peluang yang harus diperebutkan.
Dalam sistem yang berorientasi materialistik, sekolah unggulan menjadi simbol mobilitas sosial, sementara sekolah lain sering kali dipandang sebagai pilihan kedua. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong sebagian orang tua mencari jalan pintas demi mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi anaknya.
Hak Pendidikan dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak seluruh rakyat dan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi negara secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kedekatan dengan penguasa. Karena itu, maraknya peringatan tentang larangan pungli dan titipan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai masalah moral individu, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem yang membuat akses pendidikan berkualitas seolah menjadi barang langka yang harus diperebutkan.
Adanya pengawasan masyarakat dalam mengawal SPMB memang baik. Akan tetapi, itu baru solusi pengamanan, belum menyentuh akar masalah. Selama sistem membuka celah komersialisasi pendidikan, pungli dan titipan, praktik ini akan terus berulang dengan bentuk berbeda-beda.
Pendidikan Adalah Hak Setiap Rakyat
Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan atau kesempatan yang harus diperebutkan, melainkan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Hal ini berlandaskan perintah Allah Swt. untuk menuntut ilmu (QS. Al-‘Alaq: 1), memuliakan orang berilmu (QS. Al-Mujadilah: 11), serta menyiapkan generasi yang mendalami ilmu dan mengajarkannya kepada masyarakat (QS. At-Taubah: 122).
Karena itu, negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi, pungli, dan menjadikan pendidikan sebagai layanan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kedekatan atau kemampuan ekonomi tertentu. Lantas, dari mana negara dalam Islam membiayai pendidikan secara gratis dan berkualitas? Jelas berbeda dengan sistem saat ini yang mana sumber pemasukan terbesar negara adalah dari pajak.
Baca Juga: Kekerasan Anak
Dalam Islam, biaya pendidikan bersumber dari pendapat negara berupa pos kepemilikan umum (hasil tambang, energi, hutan, laut, dan sumber daya alam), kharaj (pajak atas tanah produktif), jizyah, ganimah dan fai dan pendapatan baitulmal lainnya. Dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam karya Taqiyuddin An-Nabhani dan Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dibiayai negara melalui baitulmal.
Jabatan Adalah Amanah
Sedangkan dalam menyikapi praktik “titipan” dalam penerimaan peserta didik, Islam memandang hal itu bukanlah sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan amanah yang dapat mengarah pada risywah (suap) dan penyalahgunaan jabatan. Ketika seseorang memperoleh akses pendidikan karena kedekatan, pengaruh, atau intervensi pihak tertentu, sementara ada pihak lain yang lebih berhak justru tersingkir, maka telah terjadi kezaliman yang dilarang syariat.
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan alat untuk memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu. Karena itu, negara tidak cukup hanya mengimbau atau memperingatkan, tetapi wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku agar keadilan terjaga dan hak masyarakat tidak dirampas oleh praktik-praktik yang mencederai amanah publik.
Selain itu, aparat dan pegawai yang mengurus berbagai kemaslahatan rakyat tidak dipilih berdasarkan kedekatan politik, hubungan kekerabatan, atau kepentingan elite, melainkan berdasarkan dua kriteria utama yang ditetapkan syariat, yaitu kompetensi dan amanah. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya sebaik-baik orang yang kamu ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26)
Karena itu, seorang pejabat dituntut memiliki kemampuan menjalankan tugas sekaligus ketakwaan yang membuatnya tunduk kepada hukum Allah, bukan kepada tekanan penguasa atau kepentingan kelompok tertentu. Sejarah Islam menunjukkan bagaimana para khalifah seperti Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz tidak segan mencopot pejabat yang menyimpang, menolak nepotisme, serta mengawasi penggunaan kekayaan negara secara ketat. Dengan mekanisme seperti ini, pelayanan publik, termasuk pendidikan, dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat, bukan sebagai sarana transaksi kepentingan atau pembagian privilege kepada pihak-pihak tertentu.
Pilar dalam Sistem Islam
Selain dari pilar ketakwaan individu dan peran negara, pilar kedua dalam sistem Islam tak kalah penting untuk bersama-sama ditegakkan, yakni kontrol masyarakat berbasis amar makruf nahi mungkar. Islam tidak menyerahkan pengawasan hanya kepada aparat negara, tetapi menjadikannya sebagai kewajiban kolektif umat.
Allah Swt. berfirman, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 110)
Karena itu, ketika terjadi pungli, titipan, atau penyalahgunaan jabatan dalam dunia pendidikan, masyarakat tidak boleh bersikap pasif. Orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh warga memiliki kewajiban untuk mengingatkan, mengoreksi, bahkan melaporkan kemungkaran tersebut. Sejarah Islam menunjukkan bagaimana rakyat berani mengoreksi Khalifah Umar bin Khattab ketika dinilai keliru, dan sang khalifah menerima koreksi tersebut dengan lapang dada. Inilah kontrol sosial yang lahir dari keimanan, yang menjadikan masyarakat sebagai penjaga tegaknya keadilan dan amanah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Supartini Gusniawati, S.Pd (Praktisi Pendidikan)




