Catatan.co, SAMARINDA – Polemik berkepanjangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Yayasan Melati terkait aset SMAN 10 Samarinda kembali memunculkan dinamika baru. Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 yang menyatakan pemindahan sekolah ke Education Center Sempaja tidak sah, Pemprov Kaltim kini bersiap mengembalikan kegiatan belajar mengajar (KBM) ke gedung lama di Jalan H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir.
Namun, di balik proses persiapan tersebut, muncul sorotan soal pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pendidikan. Situasi hukum yang tidak stabil dinilai berdampak pada psikologis siswa, kualitas pembelajaran, dan efisiensi pengelolaan lembaga pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa langkah koordinasi dan pengecekan kondisi sarana prasarana sudah mulai dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Namun ia menegaskan, pemindahan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kan nggak serta-merta pindah. Harus dipastikan kesiapan ruang belajar, jumlah siswa, guru, hingga pekerja pendukung,” kata Sri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Pemprov berkomitmen akan merumuskan tahapan pemindahan secara matang, sekaligus melaporkan hasilnya ke Gubernur Kaltim untuk tindak lanjut keputusan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menerangkan, seluruh pihak harus mendukung putusan MA. Sehingga Pemprov Kaltim selaku penanggung jawab SMA harus segera mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awal.
Terkait ada pergolakan dari orang tua siswa yang telah menyekolahkan anaknya di gedung baru SMAN 10 Samarinda di Education Center Sempaja, Andi menyatakan pihaknya ingin win-win solution.
“Saya usulkan bahwa untuk siswa yang saat ini sudah terlanjur ada di Education Center bisa tetap melanjutkan pendidikannya, terutama untuk yang kelas 11 dan kelas 12. Untuk siswa baru, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dimulai di H. A. M. Rifaddin,”tandasnya.(DSH)




