Koperasi Merah Putih Akankah Menyolusi Persoalan Negeri?

Koperasi Merah Putih Akankah Menyolusi Persoalan Negeri?

Catatan.coKoperasi Merah Putih Akankah Menyolusi Persoalan Negeri? Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser mencatat, pembentukan Koperasi Merah Putih mencapai 100 persen pada 30 Juni 2025. Pembentukan Koperasi Merah Putih sebanyak 144 di Kabupaten Paser. Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan di Kecamatan Tanah Grogot berkewenangan untuk membentuk Koperasi Merah Putih di 139 desa dan lima kelurahan.

(https://pusaranmedia.com/read/39461/koperasi-merah-putih-sudah-terbentuk-di-139-desa-dan-lima-kecamatan-di-kabupaten-paser)

Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan bisa mengajukan pinjaman modal usaha kepada perbankan maksimal mencapai Rp3 miliar untuk unit usaha yang dijalankan koperasi bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Margono Hadisusanto ketika ditanya mengenai Koperasi Merah Putih di Penajam. (https://kaltim.antaranews.com/berita/240585/kabupaten-penajam-koperasi-merah-putih-bisa-pinjam-bank-rp3-miliar)

Pemerintah akan meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025 mendatang. Koperasi ini diklaim akan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan, mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir, hingga menawarkan keuntungan Rp1 miliar per tahun. (https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-targetkan-80000-koperasi-desa-merah-putih-beroperasi-akhir-2025-2-2)

Namun, petani menyambut pesimis soal pembentukan Koperasi Merah Putih. “Yang kami butuhkan itu pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, dan penyaluran bibit yang berkualitas, bukan model pinjaman lagi. Kami sudah sangat trauma dengan model-model pinjaman seperti ini,” kata Sukmar Asiongo, (5-6-2025).

Sukmar melihat koperasi ini tidak ada bedanya dengan tengkulak dan bank yang akan makin menenggelamkan petani dalam lilitan utang karena menerapkan bunga ke masyarakat.(https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgr0llwkp1o)

Koperasi Merah Putih Bukan Solusi

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program unggulan presiden. Setiap koperasi yang telah terbentuk bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank maksimal Rp3 miliar. Padahal, Kaltim khususnya Paser, kaya SDAE batu bara dan sawit, tetapi tetap membutuhkan koperasi.

Demi tujuan kemudahan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, akhirnya prinsip syariat dikorbankan. Hadirnya koperasi merah putih ini sungguh bukan solusi pertumbuhan ekonomi. Bukannya menyolusi, justru memunculkan masalah baru. Bukannya meringankan, yang ada malah membebani rakyat dengan utang.

Kebijakan negara pada sistem sekuler kapitalisme memang selalu tidak tepat sasaran dan tidak solutif. Alhasil, setiap kebijakan hanyalah tambal sulam semata. Kesejahteraan rakyat makin jauh panggang dari api.

Lihat saja, petani menyambut pesimistis soal pembentukan Koperasi Merah Putih. Karena yang diperlukan adalah harga pupuk yang murah dan kebutuhan pertanian lainnya. Adanya simpan pinjam ini, membuat petani harus berutang untuk membeli pupuk yang harganya sudah selangit.

Koperasi Merah Putih ini adalah badan usaha yang haram dijalankan, karena mengadakan pinjaman dengan sifat ribawi. Badan usaha koperasi ini batil karena bertentangan dengan syariat Islam. Inilah buah penerapan sistem kapitalisme. Solusi yang ditawarkan malah bertentangan dengan syariat dan mengorbankan rakyat.

Koperasi Merah Putih: Riba

Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu ia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi hukumnya haram karena dua alasan.

Pertama, pada saat pendirian koperasi, tidak ada akad syar’i seperti akad dalam syirkah (kerja sama). Hanya ada kesepakatan mengumpulkan modal dari para pendiri koperasi (syarik mal). Akan tetapi, tidak ada pihak pengelola modal _(syarik badan)_ pada awal akad. Dalam akad syirkah, sejak awal akad wajib ada pihak pengelola modal.

Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah. Pada syirkah, bagi hasil acuannya pada modal atau kerja, atau sekaligus pada modal dan kerja. Sedangkan pada koperasi, bagi hasil tidak mengacu pada modal atau kerja. Yaitu pada kuantitas penjualan produk ke pasar pada koperasi pemasaran, kuantitas belanja anggota koperasi pada koperasi pembelian, kuantitas kredit diambil dari anggota ditambah bunga dan bea administrasi pada koperasi simpan pinjam.

Alasan tersebutlah kenapa koperasi hukumnya haram, yaitu akadnya fasad (rusak). Seperti kesulitan yang dialami para petani dari sulitnya mendapatkan pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, penyaluran bibit yang berkualitas, dan lain-lain terjadi karena cara pandang dan kebijakan penguasa yang kapitalis.

Negara belum serius melakukan pengurusan dan pelayanan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena negara dalam sistem kapitalisme hanya sebagai regulator atau fasilitator. Sedangkan pelaksana diserahkan kepada perusahaan. Karena perusahaan pasti mencari untung, inilah kenapa harga-harga menjadi mahal.

Solusi Islam

Berbeda dengan sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjalankan peran strategisnya sebagai pengurus dan pelayan rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”

Maka, negara harus serius dalam membangun industri. Kepala negara akan memastikan semua kebutuhan masyarakat tersedia dengan harga yang murah, stok melimpah, dan memastikan distribusinya ke seluruh wilayah negeri lancar dan mudah. Sehingga tidak diperlukan lembaga sejenis koperasi atau sejenisnya.

Selain itu, sumber dana negara Islam ada banyak pos pemasukannya. Sehingga memungkinkan masyarakat akan maju dan terdepan. Sumber dana tersebut berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.

Khatimah

Koperasi Merah Putih selain tidak memberi solusi, juga jauh dari berkah karena bertentangan dengan Islam. Menyebarkan muamalah batil seperti ini di tengah masyarakat akan menjauhkan keberkahan dari Allah Swt.

Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan sebuah negara, yang dapat menyelesaikan berbagai masalah umat hari ini, termasuk masalah kesejahteraan masyarakat dengan tuntas dan penuh berkah.

Wallahu alam []

Penulis. Emirza Erbayanthi, M.Pd

(Pemerhati Sosial)