Catatan.co, TENGGARONG – Seorang sopir berinisial IMA (34), warga Kota Samarinda, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kutai Kartanegara setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik majikannya.
Motor jenis Vespa Matic itu diduga digadaikan pelaku dengan modus berpura-pura membawanya ke bengkel servis.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar, pada Senin (16/6/2025) di sebuah rumah di kawasan Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah yang diduga menjadi tempat pelariannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (18/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AS (43), warga Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada 11 Juni 2025.
AS melaporkan bahwa pelaku IMA diminta untuk membawa motor miliknya ke bengkel servis di Samarinda. Namun, setelah motor dibawa, IMA justru menghilang.
“Korban terakhir kali berkomunikasi dengan pelaku pada pukul 13.30 WITA, namun setelah itu nomor kontak pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Hal ini memunculkan kecurigaan hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian,” ungkap AKP Ecky.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil melacak keberadaan IMA dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan, IMA ditemukan bersama sejumlah pria lain. Polisi menyita satu unit motor Vespa Matic hijau bernomor polisi B 5922 TMD, yang merupakan kendaraan milik korban.
Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa uang hasil gadai motor digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu dan berjudi online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (*)