Catatan.co – Pajak, Berbeda dengan Zakat dan Wakaf. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain yang bisa disalurkan lewat tiga jalan tersebut. Dirinya juga menuturkan, semua itu adalah bentuk kontribusi warga terhadap kemaslahatan bersama.
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20250814065924-4-657815/saat-sri-mulyani-bicara-pajak-seperti-zakat-was-was-ada-syaiton)
Pajak, Tulang Punggung Negara
Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak yang kian seret. Pajak masih menjadi tulang punggung utama dalam struktur APBN di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit pascapandemi. Pemerintah pun kini makin agresif mencari objek-objek pajak baru, seperti pajak warisan, pajak karbon, hingga pajak rumah ketiga. Tak hanya itu, tarif pajak yang sudah ada juga terus dinaikkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak berkali-kali lipat di berbagai daerah.
Pemerintah Indonesia saat ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Di mana pajak dijadikan tulang punggung negara, sementara kekayaan alam yang semestinya menjadi milik rakyat, justru diserahkan pada swasta kapitalis, baik lokal maupun asing. Konsekuensinya, rakyat kecil yang terus dibebani pajak menjadi makin terimpit secara ekonomi, sementara para kapitalis justru dimanjakan.
Baca Juga: Meningkatkan PAD Haruskah dengan Pajak
Dalam sistem ini, ketimpangan ekonomi makin melebar. Rakyat biasa terus dipaksa menunaikan kewajiban pajak dalam berbagai bentuk, sedangkan para pemilik modal diberikan berbagai insentif, fasilitas, bahkan pengampunan pajak (tax amnesty). Ironisnya, hasil dari pajak yang dikutip dari rakyat, tidak sepenuhnya kembali untuk kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, dana itu justru digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan para kapitalis, seperti pembangunan infrastruktur yang mendukung korporasi besar, bukan untuk kebutuhan langsung masyarakat miskin.
Solusi Islam
Pernyataan bahwa pajak setara dengan zakat dan wakaf adalah kekeliruan besar, baik dari sisi hukum syariat maupun tujuan sosialnya. Dalam Islam, zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Pendistribusiannya telah ditentukan dengan tegas dalam QS At-Taubah ayat 60, yaitu hanya kepada delapan golongan (asnaf).
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Sementara wakaf adalah bentuk amal jariah yang hukumnya sunah dan sifatnya sukarela. Wakaf bukanlah kewajiban negara terhadap rakyat, melainkan bentuk kesadaran individu dalam memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Dalam kitab Nidzam Iqtishadi karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan bahwa sumber pendapatan negara bukan dari pajak. Pajak dalam Islam bersifat insidental. Pajak hanya dipungut dalam kondisi sangat darurat. Contohnya ketika kas negara (baitulmal) kosong. Ini pun hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya, bukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Pajak dalam Islam tidak menjadi tumpuan pembiayaan negara, karena Islam memiliki sumber-sumber pendapatan tetap dan sah. Sumber itu antara lain adalah zakat, ganimah (harta rampasan perang), kharaj (pajak atas tanah nonmuslim), jizyah (pajak dari nonmuslim sebagai imbalan perlindungan negara), fai (harta milik negara) dan tentu saja dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) milik umum yang dikelola secara langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta.
Dalam sistem Islam, negara tidak menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Negara bertanggung jawab penuh mengelola kekayaan alam dan hasilnya didistribusikan untuk kepentingan rakyat. Baitulmal sebagai kas negara Islam dikelola berdasarkan syariat, dan penggunaannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan menjamin kesejahteraan secara merata.
Dengan sistem ini, rakyat tidak dibebani pajak yang mencekik, sementara negara tetap mampu menjalankan fungsinya tanpa bergantung pada pungutan yang zalim. Keadilan terwujud karena pengelolaan ekonomi berlandaskan akidah Islam, bukan atas dasar kepentingan korporasi atau elite penguasa. sumber: (https://muslimahnews.net/2024/12/29/34074/)
Khatimah
Pajak dalam sistem kapitalisme bukanlah instrumen keadilan sosial, tetapi alat yang sering kali digunakan untuk mempertahankan dominasi kapitalis atas ekonomi negara. Menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf justru mengaburkan makna asli dari ibadah-ibadah tersebut dalam Islam.
Sudah saatnya umat Islam menyadari perbedaan mendasar antara sistem ekonomi kapitalis dan Islam, dan kembali kepada sistem ekonomi Islam yang kafah yang menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan adil bukan hanya untuk segelintir pemilik modal.
Wallahu ‘alam bishawab. []
Penulis: Lia Julianti
(Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)




