Pemkab Kukar Bagikan 10 Ribu Bendera, Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Pembagian 10 ribu bendera di Pemkab Kukar (*)

CATATAN.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengajak seluruh masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2025. Gerakan ini merupakan bagian dari program nasional Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2022, untuk menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Seruan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bernomor S-19/WASBANG/400.14.1.1/07/2025, yang ditujukan kepada camat, lurah, kepala desa, perusahaan, BUMN, BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di seluruh Kukar.

Kick-off gerakan ini dipusatkan di halaman Kantor Bupati Kukar pada Jumat (1/8), yang ditandai dengan pembagian perdana bendera kepada masyarakat. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan Kukar menerima 10 ribu bendera dari Kemendagri.

“Hari pertama ini kami serahkan sekitar 1.500 bendera. Penyaluran akan terus dilakukan hingga seluruh 10 ribu bendera terbagi merata,” jelas Rinda.

Bendera yang dibagikan terdiri dari kain berukuran 50–60 cm x 85–95 cm dan 85–90 cm x 130–140 cm, serta bendera plastik ukuran 14 x 20 cm. Pemkab Kukar juga mengingatkan agar bendera dipasang di tempat yang aman, tidak di pohon atau tiang listrik, demi keselamatan bersama.

Selain itu, Pemkab meminta dokumentasi kegiatan pengibaran bendera dari masyarakat, untuk dilaporkan melalui kanal resmi media sosial Pemkab Kukar.

Rinda berharap semangat gotong royong warga dan seluruh pihak dapat menambah semarak perayaan kemerdekaan di 20 kecamatan Kukar.

“Ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin seluruh komponen masyarakat ikut terlibat sehingga semangat perjuangan pahlawan benar-benar terasa sepanjang Agustus ini,” pungkasnya. (adv)