Catatan.co – Zakat Bukan Penambal Luka Sosial. Kemiskinan merupakan salah satu masalah mendasar yang terus membayangi bangsa Indonesia, termasuk di daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya mengoptimalkan potensi zakat yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun. Hingga Juli 2025, jumlah yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp7,5 miliar. Pemerintah daerah pun menaruh harapan besar agar zakat mampu berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan menekan angka kemiskinan.
Langkah tersebut patut diapresiasi, sebab zakat memang merupakan salah satu instrumen Islam untuk menanggulangi kemiskinan. Akan tetapi, muncul pertanyaan mendasar: apakah zakat saja cukup untuk mengentaskan kemiskinan? Jika tidak, di mana sebenarnya peran negara dalam menanggung tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan rakyat?
Sumber: https://kaltim.antaranews.com/berita/249217/baznas-kukar-diminta-optimalkan-potensi-zakat-rp16-triliun
Zakat, Instrumen Sosial dan Ekonomi dalam Islam
Dalam pandangan Islam, zakat bukan hanya kewajiban spiritual, melainkan juga mekanisme sosial-ekonomi yang sangat strategis. Allah Swt. berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah [9]: 103)
Allah Swt. menegaskan bahwa ada delapan golongan penerima (ashnaf) yakni:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang sedang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil)…”
(QS. At-Taubah [9]: 60)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukanlah milik negara, melainkan hak dari delapan golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Negara atau lembaga zakat hanya berperan sebagai amil, yaitu pengelola dan penyalur zakat agar sampai kepada yang berhak.
Zakat memiliki dua fungsi utama:
1. Membersihkan harta dan jiwa muzakki (pembayar zakat) dari sifat tamak dan cinta dunia.
2. Menjamin keberlangsungan hidup mustahik (penerima zakat) agar terlepas dari belenggu kemiskinan.
Namun, penting digarisbawahi bahwa zakat bukanlah satu-satunya instrumen ekonomi dalam Islam. Ia hanyalah salah satu bagian dari sistem ekonomi Islam yang lebih luas dan terintegrasi.
Keterbatasan Zakat dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini. Zakat cenderung hanya dipandang sebagai kedermawanan sosial. Negara menyerahkan sepenuhnya urusan zakat kepada lembaga-lembaga, sementara tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat diabaikan.
Sistem kapitalisme menempatkan kesejahteraan sebagai hasil kompetisi individual, bukan sebagai tanggung jawab negara. Akibatnya, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar. Para pemilik modal menguasai sumber daya alam, sedangkan masyarakat kecil hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Dalam sistem rusak seperti ini, zakat tidak akan mampu menghapus akar kemiskinan karena kemiskinan itu sendiri bersifat struktural, lahir dari sistem ekonomi kapitalis yang tidak adil dan batil.
Baca Juga: Sekularisme Merusak
Zakat akhirnya menjadi semacam “penambal luka sosial” dari kebijakan ekonomi yang timpang. Negara kapitalis sering menggunakan narasi zakat sebagai pemanis moral untuk menutupi kegagalannya dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Padahal, zakat dalam Islam tidak berdiri sendiri, ia harus berada dalam kerangka sistem ekonomi Islam yang dikelola negara yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
Negara, Pengurus dan Penanggung Jawab Rakyat
Dalam Islam, tanggung jawab utama untuk mengentaskan kemiskinan tidak dibebankan pada lembaga sosial atau individu semata, tetapi berada di pundak negara. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus (ra’in) rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara dalam sistem Islam adalah institusi yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Negara tidak boleh membiarkan satu pun warganya hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.
Tanggung jawab negara Islam meliputi dua hal:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar individu seperti pangan, sandang, dan papan.
2. Pemenuhan kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Negara juga berkewajiban mengelola sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi (SDE) sebagai milik umum.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Hadis ini menjadi dasar bahwa kekayaan alam seperti tambang, minyak, gas, laut, dan hutan tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Negara wajib mengelolanya dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Peran Negara sebagai Pelaksana Keadilan Ekonomi
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, menegaskan bahwa zakat hanyalah satu dari sekian banyak mekanisme keuangan negara Islam. Dalam karya emasnya yang berjudul Nidzamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam), beliau menuturkan:
“Zakat bukanlah sumber utama pendapatan negara, melainkan salah satu bagian dari pos harta kaum Muslimin yang digunakan untuk kepentingan delapan golongan sebagaimana ditentukan syarak. Adapun pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pembangunan berasal dari harta milik umum dan milik negara yang dikelola oleh Khalifah.”
Lebih lanjut, Syeikh An-Nabhani menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesejahteraan rakyatnya, “Negara bertugas menjamin setiap individu rakyat agar dapat memenuhi kebutuhannya sesuai kadar yang telah digariskan syarak, bukan sekadar menyerahkan kepada mekanisme pasar atau amal individu.”
Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, peran negara bersifat sentral dan wajib dalam mengatur perekonomian, mendistribusikan kekayaan, dan memastikan tidak ada satu pun warga yang terabaikan.
Sumber Keuangan Negara dalam Islam
Islam memiliki sistem keuangan yang mandiri dan beragam. Selain zakat, terdapat sumber-sumber lain yang menjadi pemasukan negara, antara lain:
1. Kharaj: pajak atas tanah produktif di wilayah Islam.
2. Jizyah: kontribusi warga non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan negara.
3: Ghanimah dan Fay’: harta rampasan perang dan harta tanpa peperangan.
4. ‘Usyur: bea perdagangan lintas wilayah.
5. Dharibah: pajak temporer yang dipungut hanya dalam kondisi darurat, ketika Baitulmal kosong.
Kepemilikan umum (SDA dan SDE) merupakan hasil pengelolaan sumber daya alam milik rakyat yang dikelola oleh negara.
Dengan sistem keuangan yang menyeluruh ini, negara Islam memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk menjamin kebutuhan seluruh rakyatnya tanpa bergantung pada utang luar negeri atau investasi asing.
Khatimah
Zakat tidak bisa dijadikan sebagai solusi tunggal untuk mengentaskan kemiskinan. Ia hanyalah salah satu bagian instrumen dari sistem ekonomi Islam yang utuh.
Islam menempatkan negara sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam mengurus urusan rakyat, termasuk menjamin kesejahteraan mereka. Negara bukan sekadar penonton atau fasilitator, melainkan penanggung jawab langsung. Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, keadilan sosial dan kesejahteraan hanya akan terwujud ketika negara menjalankan perannya sesuai hukum syariat, bukan mengikuti prinsip kapitalisme yang menumbuhkan kesenjangan dan kesengsaraan.
Maka, jika ingin serius mengentaskan kemiskinan, negara tidak cukup mengandalkan pada optimalisasi zakat, tetapi harus berani meninjau kembali pada sistem ekonomi dan peran negara seperti titah syariat. Sebab sebagaimana ditegaskan oleh Islam, kesejahteraan bukanlah hasil belas kasihan, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara sepenuhnya.
Wallahualam bhishawab []
Penulis: Mimi Muthmainnah
Pegiat Literasi /Akademi Menulis Kreatif




