Kapitalisme, Hilangkan Konsep Kepemilikan Umat

Kapitalisme, Hilangkan Konsep Kepemilikan Umat

Catatan.co – Kapitalisme, Hilangkan Konsep Kepemilikan Umat. Aktivitas tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah titik di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga Samarinda diduga menjadi lokasi penambangan liar. Fenomena ini bukan hal baru. Seolah menjadi kisah lama yang terus berulang, praktik tambang ilegal bagai jamur di musim hujan mudah tumbuh, sulit diberantas.

Aksi “main serobot” para oknum penambang liar ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan, aktivitas ilegal tersebut menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hilangnya potensi retribusi yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat.

Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1122298/tambang-ilegal-ancam-pad-kaltim-dprd-desak-penegakan-hukum-tegas.

Bekas Tambang Merusak dan Menelan Korban

Ironisnya, saat negara sibuk menindak tambang ilegal, tambang legal pun tak kalah merusak. Lubang bekas tambang yang menganga dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi, menelan korban jiwa anak-anak yang bermain di sekitar lokasi. Alam Kaltim yang dulunya hijau kini banyak berubah menjadi padang gersang dan kolam raksasa penuh limbah.

Kondisi ini menggambarkan bagaimana tata kelola pertambangan di negeri ini masih jauh dari kata ideal. Ketika kekayaan alam melimpah, seharusnya ia menjadi berkah dan sumber kesejahteraan bagi rakyat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya kekayaan bumi terus dikeruk oleh segelintir orang. Sementara rakyat tetap hidup dalam kemiskinan dan keterpurukan.

Kapitalisme Biang Masalah

Masalah tambang, baik yang berizin maupun yang ilegal, sejatinya tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang melingkupinya. Dalam paradigma kapitalisme yang dianut oleh kebanyakan negara hari ini, sumber daya alam termasuk tambang tidak lagi dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Sebaliknya, kapitalisme memandang tambang sebagai aset ekonomi yang bisa dimiliki dan dikelola oleh siapa pun, selama memiliki modal dan mengantongi izin dari pemerintah.

Konsep inilah yang melahirkan liberalisasi sumber daya alam. Negara hanya menjadi “penjaga gerbang” yang memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi kepada pihak swasta, baik lokal maupun asing. Padahal, harta tersebut sejatinya merupakan milik umat. Akibatnya, kendali atas sumber kekayaan alam berpindah ke tangan korporasi, sementara negara sebatas regulator dan umat hanya menjadi penonton.

Ketika prinsip kepemilikan publik diabaikan, berbagai masalah struktural muncul, antara lain:

Pertama, ketimpangan ekonomi makin lebar. Keuntungan besar mengalir ke pemilik modal. Mirisnya, masyarakat di sekitar tambang hanya mendapatkan remah-remah saja. Dan mendapatkan dampak buruknya seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kedua, kerusakan ekologi menjadi keniscayaan. Demi efisiensi biaya dan target produksi, banyak perusahaan mengabaikan prinsip kelestarian alam. Hutan menjadi gundul, habitat satwa terganggu berujung pada kepunahan. Pun aneka tumbuhan jadi mati dan langka seperti kayu ulin dan lainnya.

Ketiga, kerentanan sosial meningkat seperti konflik lahan, penggusuran, pertikaian, dan kemiskinan terstruktural. Akibat, dari sistem buatan manusia yang rakus, tidak berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Seketat apa pun aturan dan pengawasannya, jika sistem kapitalisme yang digunakan akan tetap liberal, semua itu hanya akan menjadi basa-basi penguasa. Negara seakan tampak sibuk memburu tambang-tambang ilegal, padahal tambang legal pun sama berbahayanya bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian alam. Sebab, keduanya berangkat dari paradigma yang sama yakni menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan bagi kepentingan pribadi atau kelompok untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Bila ditelisik lebih dalam, sistem kapitalisme menciptakan ketergantungan pada investasi asing. Negara yang kaya sumber daya Alam justru menjadi lemah tak berdaya, karena tidak memiliki kemandirian ekonomi. Para investor berbondong-bondong masuk dengan modal besar dan teknologi. Setelahnya, mereka keluar dengan membawa hasil tambang bernilai triliunan rupiah. Parahnya, korporasi itu meninggalkan lubang-lubang bekas tambang dan segala kerusakannya. Jika sudah begini, wargalah yang paling terdampak makin sengsara dan menderita.

Baca Juga: Pengelolaan Tambang

Sungguh ironis, di atas tanah yang subur dan kaya, rakyatnya justru hidup dalam kemiskinan. Ini bukan sekadar masalah teknis atau lemahnya penegakan hukum yang ada, melainkan persoalan mendasar yakni adanya kesalahan paradigma pengelolaan dan kepemilikan kekayaan alam yang menerapkan sistem kapitalisme. Berbanding terbalik dengan sistem Islam yang justru memakmurkan umat di seluruh lini kehidupan.

Sistem Islam Hadir sebagai Pengelola Amanah Kekayaan Umum

Islam datang dengan sistem ekonomi yang adil dan menyeluruh, mengatur seluruh aspek kepemilikan baik individu, negara, maupun masyarakat. Dalam pandangan Islam, kekayaan alam seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan air termasuk harta milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Dan haram hukumnya diserahkan ke swasta.

Dalilnya bersumber dari sabda Rasulullah saw.:

Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjelaskan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan dasar manusia, atau yang jika dikuasai seseorang akan merugikan masyarakat luas, maka kepemilikannya bersifat umum. Oleh karenanya, tambang batubara, minyak bumi, gas alam, emas, dan sebagainya termasuk di dalam kategori ini.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137 menegaskan, bahwa kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta, yakni:

1. Segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti jalan, jembatan, tanah lapang, dan lainnya.

2. Barang tambang dengan deposit besar, seperti minyak dan batubara, emas, nikel dan seterusnya.

3. Benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang, seperti sungai dan sumber air. Sumber:https://muslimahnews.net/2025/10/10/39077/

Umat Sejahtera dalam Islam

Dari sini, Islam menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan tambang kepada individu atau korporasi, apalagi asing. Pengelolaan harus sepenuhnya berada di tangan negara sebagai wakil umat. Negara bertugas melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan distribusi hasil tambang untuk kepentingan rakyat.

Pendapatan dari sektor tambang dalam sistem Islam akan masuk ke baitulmal, bukan ke kantong pribadi penguasa atau swasta. Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat tanpa pungutan pajak.

Dengan sistem politik Islam, negara tidak bergantung pada investasi asing atau utang luar negeri. Kemandirian ekonomi terwujud karena kekayaan alam dikelola secara amanah dan sesuai syariat. Selain itu, negara wajib menerapkan kebijakan lingkungan yang berlandaskan prinsip rahmatan lil ‘alamin bahwa alam harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan manusia tanpa merusaknya.

Kembali pada Sistem Islam yang Menjamin Keadilan Bagi Umat

Masalah tambang di Indonesia bukan semata soal oknum atau lemahnya hukum, tetapi buah dari sistem buatan manusia yang salah arah. Selama paradigma kapitalistik-liberal masih dipertahankan, tambang akan terus menjadi ladang bisnis yang menggiurkan oleh segelintir orang dan sumber petaka bagi rakyat.

Sebagai agama sekaligus peraturan hidup, Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menambal kerusakan, tetapi menuntaskan akar persoalan. Mengembalikan seluruh kekayaan alam kepada kepemilikan umum di bawah pengelolaan negara yang tunduk pada syariat Allah.

Khatimah

Hanya dengan naungan sistem Islam kaffah, pengelolaan tambang akan benar-benar membawa kemaslahatan bukan malapetaka. Negara akan membangun perekonomian berlandaskan syariat dan akan berdiri mandiri tanpa bergantung pada modal asing. Sehingga rakyat bisa menikmati kesejahteraan, kemakmuran, dan keberkahan dari tanah yang mereka pijak.

Kini, saatnya umat menyadari dan memperjuangkan bahwa bumi, tambang, dan seluruh isinya adalah amanah dari Allah Swt., bukan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan. Melainkan, sumber kehidupan yang wajib dijaga dan dikelola dengan syariat sebagai bentuk ketaatan pada Allah Swt.

Renungkanlah nasihat Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Pencipta).” (HR. Ahmad dan Hakim)

Wallahualam bhishawwab. []

Penulis: Mimi Muthmainnah

Pegiat Literasi