Generasi Hancur Akibat Judol dan Pinjol

Generasi Hancur Akibat Judol dan Pinjol

Catatan.co – Generasi Hancur Akibat Judol dan Pinjol. Judi online atau yang biasa disebut dengan judol semakin hari semakin banyak peminatnya. Walaupun pemerintah telah mencoba memblokir jutaan situsnya, tapi pertumbuhannya juga tidak kalah cepat. Sepanjang 2025, Komdigi sudah melakukan penanganan terhadap lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Namun, fenomena ini diakui memang terus berevolusi dengan cepat.

https://nasional.kompas.com/read/2025/10/29/15554021/siswa-smp-terjerat-pinjol-judol-anggota-dpr-kritik-pendidikan-indonesia

Mirisnya, korban dan pelaku judi online ini tidak hanya orang dewasa, melainkan anak sekolah pun terkena. Salah satunya kasus siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjerat judi online hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol) sampai bolos sekolah selama sebulan terakhir.

Dari informasi yang dihimpun Tirto.id, anak tersebut memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses jasa pinjol. Karena tak juga mampu melunasi utang, anak tersebut meminjam uang teman-temannya hingga mencapai sekitar Rp4 juta. Pun karena tidak ada uang untuk melunasi utangnya ke teman-temannya, akhirnya dia bolos sekolah sebulan terakhir.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti ikut bersuara mengenai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman dan judi online, menurutnya ini semua disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini, ada yang keliru dalam cara mendidik dan membimbing generasi muda karena tidak satu dua anak, melainkan banyak kasus anak sekolah sudah terjerat judol dan pinjol.

Data kuartal satu tahun 2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi, usia antara 31-40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun.

Sungguh menyayat hati melihat data tersebut, bagaimana bisa seorang anak sekolah yang seharusnya fokus belajar agar dirinya dan ilmunya kelak bisa bermanfaat bagi banyak orang malah tidak sedikit dari mereka yang sudah terjerat judol dan terlilit utang begitu banyaknya.

Benar, konten judol memang telah menjamur di berbagai situs yang ada, bahkan merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga anak yang masih sekolah rentan terpapar. Judol telah menjebak banyak orang dewasa bahkan kalangan pelajar, ketika mereka kehabisan uang karena kalah judi akan mencari pinjaman dan hal termudah yang bisa diakses adalah pinjol.

Penyebab utama dari fenomena ini adalah cara berpikir yang rusak, ingin cepat kaya tanpa kerja keras karena kemudahan akses dan modal kecil. Hal ini lumrah terjadi dalam sistem yang fasad yaitu kapitalisme yang menghasilkan cara pandang sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan.

Baca Juga : Penyalahgunaan Bansos

Menurut paham ini, kehidupan bisa diatur sesuai keinginan bukan diatur sesuai aturan Sang Pencipta. Paham ini juga menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama tanpa mempertimbangkan halal atau haram, tidak takut dosa dan tidak peduli pahala, yang dikejar hanyalah kesenangan duniawi.

Kesimpulan yang bisa kita ambil salah satunya bahwa segala sesuatu yang diharamkan Allah akan berdampak buruk bagi kita hamba-Nya. Karena Allah Swt. adalah pencipta kita yang lebih tahu mana yang terbaik dan mana yang buruk bagi diri kita, sehingga Allah memberikan aturan kepada kita bukan untuk mengekang, tapi untuk kebaikan bagi makhluk-Nya.

Benarlah, Allah Swt. menjelaskan bahwa judi hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt.,

Wahai orang-orang yang beriman, pokoknya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al Maidah : 90)

Dan Allah Swt. jelas mengharamkan aktivitas pinjol yang mengandung riba, sebagaimana firman Allah Swt.,

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (TQS. Al-Baqarah : 275)

Tidak sulit untuk memberantas judol dan pinjol di dalam Islam. Karena Islam memiliki aturan yang lengkap datang dari Sang Pencipta. Sistem Islam memiliki kebijakan secara preventif dan kuratif untuk mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut:

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Dalam pendidikan Islam kaum muslim akan dibina menjadi seorang yang memiliki kepribadian Islam, yaitu menjalankan aktivitas dengan memandang halal haram, bukan untung rugi semata dan yakin bahwa Allah Swt. melihat setiap detik aktivitas kita dan akan kita pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sehingga, kaum muslim dipastikan akan meninggalkan aktivitas judi baik online maupun offline dan pinjaman yang terdapat ribanya seperti pinjol.

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah negara. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.

Ketiga, mengadakan polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi. Negara juga akan menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi pidana (uqubat) yang diberikan kepada mereka berupa sanksi takzir, yaitu jenis sanksi yang keputusannya diserahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim) dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara memberi lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi para pencari nafkah. Bisa dengan memberikan modal usaha atau tanah mati untuk dikelola para pencari nafkah sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tenang dalam mencari harta halal dan tidak memilih jalan instan yang diharamkan. Dan anak sekolah akan fokus untuk belajar bukan mencari uang tambahan.

Mekanisme penjagaan ini hanya bisa diterapkan oleh negara, dan sudah dicontohkan penerapannya oleh Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh kaum muslim sampai 14 abad, yakni tahun 1924 Masehi, tepat runtuhnya negara Islam di Turki.

Semoga kita segera dapat merasakan kehadiran negara Islam kembali agar dapat menerapkan Islam secara keseluruhan dan salah satunya dapat memberantas judol dan pinjol ke akar-akarnya. Wallahualam. []

Penulis : Setya Kurniawati, S.Pt

Pemerhati Remaja