Prabowo Perintahkan Cabut Izin Pembakar Hutan

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Pembakar Hutan

CATATAN.CO, JAKARTA – Prabowo Perintahkan Cabut Izin Pembakar Hutan.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut izin perusahaan yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

Karhutla Bukan Hanya Faktor Alam

Prabowo menegaskan, hasil penyelidikan membuktikan kebakaran hutan tidak semata karena faktor alam. Ada unsur kesengajaan dari manusia yang membakar lahan untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: 

Ia meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan yang didukung TNI untuk mengusut tuntas korporasi yang terlibat. Menurutnya, pembakaran hutan yang disengaja adalah kejahatan luar biasa.

Disebut Terorisme Lingkungan

“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” kata Prabowo, Kamis (22/10/2026).

Baca juga:

Tidak Ada Kompromi, Izin Pasti Dicabut

Presiden Prabowo perintahkan agar aparat tidak boleh menganggap remeh persoalan karhutla yang membahayakan kesehatan jutaan warga. Jika bukti sudah jelas, pemerintah akan bertindak tegas.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.

Baca juga: 

32 Korporasi Sudah Kena Sanksi

Menindaklanjuti perintah itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi. Sanksinya mulai dari pembekuan izin, pencabutan operasional, hingga kewajiban memulihkan ekosistem.

“Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10).

6 Perusahaan di Kalimantan Dibekukan

Dari jumlah itu, enam korporasi di Kalimantan baru saja dibekukan:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya – Gunung Mas, konsesi 36.745 ha, terbakar 4.803 ha
2. PT Taiyoung Engreen – Gunung Mas, konsesi 59.810 ha, terbakar 1.049 ha
3. PT Hutan Produksi Lestari – Kapuas, konsesi 10.050 ha, terbakar 718 ha
4. PT Ramang Aglo Lestari – Pulang Pisau, konsesi 13.580 ha, terbakar 420 ha
5. PT Puspa Warna Cemerlang – Gunung Mas, konsesi 12.920 ha, terbakar 348 ha
6. PT Sinergi Hutan Sejati – Barito Utara, konsesi 68.286 ha, terbakar 193 ha

Keenam perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem.