catatan.co – Kampus kelola tambang, ke mana arah mahasiswa? Baru menginjak awal tahun 2025, rakyat dibuat pusing dan terheran-heran dengan kebijakan-kebijakan aneh yang dikeluarkan jajaran pemerintahan.
Mulai dari kenaikan pajak 12%, diskon biaya listrik, sampai yang terbaru adanya pembahasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kriteria perguruan tinggi (PT) yang berhak mendapat jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
Pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi sejalan dengan direvisinya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pihaknya belum menentukan kriteria perguruan tinggi yang berhak menerima tambang dari pemerintah. Yuliot melanjutkan bahwa pemberian tambang tersebut dalam rangka kampus merdeka dan melihat data apakah ada program studi yang dekat dengan tambang.
Yuliot menekankan, rencana pemberian wilayah tambang untuk PT dan UMKM baru diusulkan oleh DPR, sehingga masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB Ridho Kresna Wattimena menyatakan usulannya kepada Badan Legislatif DPT mengenai kriteria yang berhak menerima WIUPK. Di antara usulannya adalah PT yang memiliki akreditasi resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul. Di mana tercatat, Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT.
Selain akreditasi, Ridho juga meminta untuk melihat ke aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan. Seperti adanya program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya. Ridho juga menekankan bahwa akan ada investasi besar jika PT diberikan IUP. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20250130094613-4-606596/kriteria-kampus-yang-bisa-kelola-tambang-dibahas-ini-usulannya)
Ke Mana Arah Mahasiswa?
Rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi jelas merupakan kebijakan yang keliru dari penguasa. Mengapa? Ini karena jika pengelolaan tambang diserahkan ke masing-masing PT di Indonesia. Hal ini tentu akan menimbulkan kekacauan antara PT yang satu dengan PT yang lain. PT akan saling sikut dan merasa tidak adil jika tidak mendapat jatah juga untuk mengelola tambang. Rencana pemberian tambang tersebut juga bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pengabdian, penelitian, dan pendidikan.
BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul) menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru. Keputusan tersebut dirasa kurang tepat, jika tujuan pemerintah adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan di PT. Pemberian konsesi tambang kepada PT akan membuat PT kehilangan fokus utamanya dalam mencetak intelektual yang bertakwa dan bermanfaat untuk masyarakat. Jika PT disibukkan dengan mengelola tambang, PT akan kehilangan kekritisannya dalam mengkoreksi kebijakan negara.
Tentu kita tahu bahwa PT adalah institusi yang memiliki fungsi salah satunya untuk menjaga kestabilan berjalannya sistem politik suatu negara. Ini karena mahasiswa adalah lidah penyambung masyarakat dan calon pemimpin bangsa.
Kampus Kelola Tambang, Bahaya!
Apa jadinya jika PT disibukkan dengan mengelola tambang, sementara kebijakan-kebijakan zalim dari penguasa terus dipertontonkan? Pastilah PT akan bungkam karena khawatir izin mengelola tambangnya dicabut.
Adanya pemberian tambang kepada PT juga menandakan negara yang cenderung lepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan ke masing-masing PT dengan konsep PTNBH. PTNBH adalah standar bagi perguruan tinggi dinilai berbadan hukum jika PT mampu membiayai dirinya sendiri. Alhasil, PT akan berlomba-lomba bekerja sama dengan perusahaan swasta, mencari investor, meminta izin mengelola tambang, membuka lembaga usaha dalam kampus, hingga yang paling miris menaikkan biaya UKT mahasiswanya.
Jika sudah begini, tentu arah mahasiswa akan selalu sejalan dengan rezim, sekalipun rezim bertindak zalim dan tidak pro rakyat demi mendapatkan keuntungan dari pengelolaan tambang. Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh PT akan menimbulkan kekacauan yang tidak dapat dihindarkan. Terpenting lagi, hal ini dilarang oleh syariat Islam yang mulia.
Islam Menjamin Pendidikan Murah dan Merata
Kampus sebagai institusi pendidikan sudah semestinya sadar, bahwa tujuan utamanya adalah membentuk generasi yang unggul dan memiliki kepribadian Islam dengan berkontribusi memberikan karya terbaik kepada umat. Kampus atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh diganggu fokusnya, karena memang tugas utama mereka hanyalah mendidik, membina, dan memastikan generasi agar memiliki ketaatan kepada Allah dan bermanfaat untuk sesamanya.
Syekh Abu Yasin rahimahullah dalam kitabnya Usus At-Ta’lim fi Daulah Al-Khilafah hal 87 menyatakan, “Pendidikan tinggi adalah penanaman kepribadian Islam secara intensif pada diri mahasiswa serta agar para mahasiswa bisa menjadi pemimpin dalam memantau berbagai permasalahan krusial umat, termasuk kemampuan mengatasinya yang diharuskan dalam Islam atas kaum muslim untuk mengatasinya dengan risiko hidup atau mati.”
Oleh sebab itu, Islam dengan sistem politiknya yang berkonsep ri’ayah suunil ummah (mengurusi urusan umat) akan menjamin pembiayaan kampus ditanggung oleh negara dari kas kepemilikan umum, seperti halnya kekayaan alam yang jumlahnya melimpah ini. Kekayaan SDAE wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk jaminan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Alhasil, kampus tak perlu mencari dana sendiri untuk membiayai dirinya, karena negara Islam akan menjamin sepenuhnya.
Islam memandang bahwa pengelolaan tambang adalah kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak bisa diserahkan kepada sekelompok orang. Namun harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw., yang menarik pemberian pengelolaan tambang yang sempat diberikan kepada Abyadh bin Hammal setelah mengetahui keuntungannya yang cukup besar.
Dengan demikian, barang-barang tambang haram diprivatisasi, baik oleh perusahaan swasta atau ormas karena bertentangan dengan syariat Islam. Nabi saw., bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan demikian, hanya Islam yang layak menjadi rujukan dalam mengatur urusan masyarakat, termasuk pengelolaan tambang dan pendidikan. Ini karena Islam bukan sekadar agama yang mengatur hubungan ritual, melainkan juga mengatur hubungan sosial. Dengan penerapan sistem Islam kafah akan menghilangkan ketidakdilan dan kesenjagan yang terjadi akibat sistem kapitalisme. Semoga umat Islam makin mengenal agamanya dengan lebih dalam dan mau memperjuangkannya untuk diterapkan dalam kehidupan.
Sungguh kemuliaan Islam tidak akan lama lagi kita rasakan. “Wahai manusia! Sungguh, janji Allah itu benar, maka janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah setan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.” (TQS Fatir ayat 5)
Wallahu ‘alam bishawab.[]