Catatan.co – OPINI. Ketika Asap Merenggut Kesehatan. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan, berdampak buruk kepada kesehatan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada Jumat (2/10/2026).
(https://regional.kompas.com/read/2026/10/03/153817578/kabut-asap-karhutla-di-palembang-telan-korban-jiwa-pengemudi-ojol-meninggal)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika kebakaran berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan disebut telah mencapai empat bulan tanpa kunjung padam, dampaknya bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia. Kabut asap yang menyelimuti permukiman telah mengganggu aktivitas masyarakat, menghambat perekonomian, dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan. Situasi ini semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa penanganan karhutla membutuhkan langkah cepat, serius, dan menyeluruh.
Ancaman Serius
Kabut asap telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan dilaporkan mencapai kategori membahayakan. Udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi ancaman yang dihirup masyarakat setiap hari. Paparan asap kebakaran dapat menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memperburuk penyakit pernapasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kehutanan, tetapi juga krisis kesehatan publik yang membutuhkan penanganan darurat.
Kelompok rentan menjadi pihak yang paling menderita. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan seperti asma menghadapi risiko lebih besar ketika kualitas udara memburuk. Bahkan, muncul laporan mengenai warga yang diduga mengalami gangguan pernapasan hingga meninggal dunia, termasuk seorang pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan. Dugaan keterkaitan kematian tersebut dengan paparan asap tentu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan medis. Namun, apa pun hasil penyelidikannya, kejadian ini menjadi peringatan bahwa paparan asap tidak boleh diremehkan dan perlindungan terhadap masyarakat harus segera diperkuat.
Tanggung Jawab Negara
Karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan besarnya persoalan dalam pencegahan dan penanganan bencana. Api yang tidak segera dikendalikan memperpanjang penderitaan masyarakat, sementara kabut asap terus mengancam kesehatan dan mengganggu kehidupan sehari-hari. Masyarakat harus menanggung beban biaya pengobatan, kehilangan waktu bekerja, terganggunya pendidikan, hingga terbatasnya ruang untuk beraktivitas dengan aman. Dalam keadaan seperti ini, keterlambatan penanganan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat memperbesar risiko yang harus ditanggung oleh warga. Pemerintah perlu menjelaskan kendala yang dihadapi, langkah yang telah dilakukan, serta target penanganan yang terukur agar masyarakat memperoleh kepastian.
Baca Juga: Fuel Card
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan masyarakat, termasuk ketika mereka menghadapi bencana lingkungan. Ketika kualitas udara berada pada tingkat berbahaya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Langkah yang lebih mendasar harus dilakukan, seperti mempercepat pemadaman api, menyediakan layanan kesehatan dan tempat evakuasi yang aman, membagikan alat pelindung pernapasan yang sesuai, serta memastikan kelompok rentan memperoleh pertolongan. Apabila upaya perlindungan tidak memadai, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tanggung jawab negara.
Tata Kelola Kapitalisme
Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari tata kelola hutan dan lahan. Dalam pandangan kritis terhadap sistem ekonomi kapitalisme. Orientasi pada keuntungan dan eksploitasi sumber daya alam berpotensi mengabaikan kelestarian lingkungan, apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. Hutan dapat dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, sementara dampak ekologis dan kesehatan masyarakat justru menjadi beban bersama. Meski demikian, penyebab setiap kebakaran harus dibuktikan melalui penyelidikan, karena karhutla dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk aktivitas manusia dan kondisi alam. Kritik terhadap tata kelola perlu diarahkan pada kebijakan, insentif ekonomi, pengawasan, dan praktik yang terbukti memperbesar risiko kebakaran.
Lemahnya efek jera dapat membuka peluang terulangnya pembakaran hutan dan lahan. Apabila pelaku pembakaran tidak ditindak secara konsisten, keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi dianggap lebih besar daripada risiko hukuman. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti bertanggung jawab. Penyelidikan juga perlu menelusuri pihak yang memberi perintah, menyediakan sarana, atau memperoleh keuntungan dari tindakan melanggar hukum. Namun, ketegasan tidak boleh berhenti pada penghukuman setelah kebakaran terjadi. Pengawasan dan pencegahan harus diperkuat agar bencana serupa tidak terus berulang.
Pandangan Islam
Islam memandang keselamatan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 32, yang artinya, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”
Ayat ini menegaskan besarnya nilai kehidupan manusia dan pentingnya segala upaya yang dapat menyelamatkan jiwa. Dalam konteks karhutla, menjaga kehidupan berarti mencegah kebakaran, melindungi masyarakat dari paparan asap, menyediakan pengobatan bagi korban, dan memastikan tidak ada warga yang dibiarkan menghadapi ancaman kesehatan tanpa pertolongan. Menyelamatkan manusia harus menjadi prioritas yang tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat.
Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin melalui kebijakan negara. Dalam kondisi darurat karhutla, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar program tambahan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, layanan pemeriksaan pernapasan, dan penanganan rujukan bagi pasien dengan kondisi berat. Sekolah dan tempat kerja juga perlu memperoleh panduan yang jelas mengenai pembatasan aktivitas ketika kualitas udara membahayakan. Selain itu, masyarakat terdampak yang kesulitan secara ekonomi harus memperoleh akses pertolongan tanpa terbebani biaya yang tidak sanggup mereka tanggung. Perlindungan kesehatan yang nyata harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
Dalam pandangan Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga amanah untuk mengurus dan melindungi masyarakat. Dalam bencana karhutla, tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui respons cepat, koordinasi antarlembaga, penyediaan anggaran darurat, transparansi informasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan. Ukuran keberhasilan bukan semata-mata banyaknya kebijakan yang diumumkan, melainkan seberapa jauh kebijakan tersebut menyelamatkan warga dan mengurangi penderitaan mereka.
Islam juga mengajarkan larangan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56, yang artinya, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini dapat menjadi landasan moral untuk menjaga hutan, tanah, air, dan udara sebagai bagian dari amanah yang harus dipelihara. Pembakaran lahan yang merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan masyarakat bertentangan dengan semangat menjaga kemaslahatan. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Negara juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan hutan dan lahan berlangsung sesuai hukum serta tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
Penerapan sanksi dalam perspektif Islam harus berlandaskan syariat, keadilan, dan pembuktian yang sah. Tindakan yang menimbulkan kerusakan serta membahayakan masyarakat harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tegas dan proporsional sesuai jenis pelanggarannya. Prinsip ini menuntut adanya penyelidikan yang menyeluruh, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penjatuhan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku memiliki kekuatan modal atau kedudukan tertentu. Di samping penindakan, negara harus membangun sistem pencegahan melalui pengawasan lahan, deteksi dini titik api, pemulihan ekosistem, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menjadi respons sesudah bencana, tetapi juga instrumen untuk mencegah terulangnya penderitaan masyarakat.
Khatimah
Karhutla yang berlarut-larut harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah pengelolaan lingkungan dan pelayanan publik. Pemerintah perlu menunjukkan kesungguhan melalui pemadaman yang efektif, perlindungan kesehatan yang merata, keterbukaan informasi, dan penindakan terhadap pelaku yang terbukti bersalah. Dalam perspektif Islam, negara dituntut menjalankan amanah kepemimpinan dengan mengutamakan keselamatan jiwa, menjaga lingkungan, serta mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat.
Evaluasi terhadap kebijakan yang selama ini berjalan harus dilakukan secara terbuka agar akar persoalan dapat ditemukan dan diperbaiki. Jangan sampai masyarakat terus-menerus menghirup udara berbahaya, kehilangan mata pencaharian, bahkan menghadapi risiko kematian, sementara penanganan berjalan lambat. Hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan, melainkan juga peringatan tentang pentingnya tanggung jawab, keadilan, dan keberpihakan pada keselamatan manusia.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Iin Haeriyah
Aktivitas Muslimah



