Search
Close this search box.

Upaya DPPR Kukar Menuntaskan Konflik Tanah Garapan

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Permasalahan sengketa lahan garapan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) akan diurai tuntas oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kukar.

Sengketa lahan tak jarang menjadi duri dalam daging bagi pembangunan dan stabilitas sosial. Dinamika yang terus berkembang semakin memperumit permasalahan pertanahan.

“Semakin maju sebuah daerah, semakin kompleks pula permasalahannya. Salah satu yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan lahan,” ungkap Sekretaris DPPR Kukar Surya Agus.

DPPR Kukar tengah gencar menjalankan program penyelesaian sengketa tanah garapan. Program ini menjadi primadona karena menyentuh permasalahan krusial yang dihadapi masyarakat, yaitu penguasaan lahan yang belum jelas.

Dirinya mengatakan bahwa Selama ini, masyarakat telah berinvestasi untuk menguasai lahan, namun terkendala oleh berbagai faktor seperti surat kepemilikan yang tidak lengkap, riwayat lahan yang tidak jelas, dan tumpang tindih kepemilikan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu stabilitas keamanan.

Menyadari hal tersebut, Pihaknya mengambil langkah proaktif dengan mengutamakan program pencegahan konflik. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat tentang regulasi dan prosedur penguasaan lahan yang sah. Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga penegak hukum.

“Sosialisasi ini akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan tanah, serta cara menyelesaikan perselisihan tanah dengan damai dan adil,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPPR Kukar juga membantu pendampingan masyarakat yang terjerat sengketa lahan. Layanan ini bertujuan untuk menemukan solusi damai dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Surya Agus menjelaskan bahwa layanan ini terbuka untuk semua kasus sengketa lahan. Keputusan akhir tetap berada di tangan pihak yang bersengketa, dan DPPR hanya memberikan rekomendasi untuk solusi damai atau proses hukum.

“Kami di DPPR memahami bahwa suatu kasus bisa diterima ataupun ditolak. Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut tidak selalu berujung pada eksekusi. Peran kami adalah memberikan rekomendasi, baik untuk menyelesaikan perkara secara damai ataupun melalui jalur hukum, tergantung pada kesepakatan para pihak,” jelasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)