CATATAN.CO, TENGGARONG – Aksi seorang wanita berinisial A bikin heboh warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Bermodal kotak bergambar pondok pesantren (Ponpes) dan surat tugas palsu, A kedapatan meminta sumbangan ke rumah-rumah warga hingga warung-warung kecil.
Satpol PP Kukar yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat. Wanita berusia 34 tahun itu diamankan pada Rabu (20/8/2025) sore, setelah aksinya dinilai melanggar ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Beliau ini meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren di Samarinda, padahal pesantrennya tidak ada. Dan ini jelas melanggar, karena dilakukan tanpa izin dari Bupati Kukar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, usai pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, A mengaku baru pertama kali datang ke Tenggarong untuk meminta sumbangan. Namun dari aksinya itu, ia sudah berhasil mengantongi uang Rp87 ribu. Biasanya, A melakukan praktik serupa di Samarinda atas arahan atasannya.
Satpol PP Kukar menegaskan penertiban ini mengacu pada Perda Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Jika perbuatannya terulang, A bisa terancam hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami sudah berikan peringatan. Kalau masih diulangi, ada teguran hingga tindakan tegas,” tegas Rasidi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aksi serupa. Satpol PP Kukar menyediakan layanan pengaduan siaga 24 jam yang siap menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku seperti ini biasanya tidak sendiri. Kami sudah peringatkan agar mereka berhenti. Kalau masih nekat, siapa pun yang meminta sumbangan tanpa izin resmi akan kami tindak tegas,” tutupnya. (adv)




